Pada dasarnya Pemilihan Umum (Pemilu) adalah setumpuk hal ihwal teknis yang berusaha mentransfer suara pemilih menjadi kursi politik (Bayu Dardias, 2012). Meski terkesan simpel, Pemilu adalah indikasi bahwa suatu negara tertentu bisa disebut demokratis. Bahkan Pemilu juga menjadi instrumen pokok untuk sirkulasi kekuasaan: penyamarataan akses meraih jabatan politik.
Karena itu suatu negara yang relatif baru merasakan euforia demokrasi seperti Indonesia semestinya tidak boleh hanya puas menggelar satu Pemilu ke Pemilu lainnya sebagai rutinitas politik demi klaim demokrasi. Yang lebih krusial Pemilu harus dimaknai sebagai arena kontestasi politik yang egaliter agar sirkulasi kepemimpinan politik bisa berlangsung secara substantif, melebihi rutinitas politik prosedural an sich.
Tanpa ruang yang egaliter dan tersirkulasi dengan baik, sebuah sistem politik akan menjadi beku dan niscaya tidak membawa manfaat kebaikan bagi kesejahteraan rakyat. Efek lanjut dari kebekuan politik adalah terbentuknya oligarki politik atau kartelisasi politik.
Maka dari itu seperti dikatakan Gutomo Priyatmono (2012), daur ulang (recycle) politik merupakan faktor penting dalam sebuah sistem demokrasi jika ingin sistem demokrasi politik tersebut tidak terjebak pada kebekuan dan gejala “gagal politik”. Pemilu, merupakan instrumen legal dan legitimated untuk mengatur bagaimana sirkulasi demokrasi berjalan dengan baik.
Mentalitas Pro-Demokrasi
Dalam konteks fungsi dan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seiring dengan mulai dilaksanakannya tahapan demi tahapan menuju hari-H Pemilu, yakni 14 Februari 2024, Bawaslu di setiap tingkatan juga sudah mengidentifikasi potensi rawan pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Tidak terkecuali analisis preventif atas potensi (masih) maraknya politik uang, keterlibatan aparatur sipil Negara (ASN) dalam kampanye, penggunaan sumber daya negara untuk kampanye (aktor dan kebijakan), serta berbagai potensi pelanggaran lainnya. Tentu saja potensi pelanggaran tersebut lebih kompleks dan lebih besar dibandingkan dengan Pilkada serentak 2020, mengingat Pemilu 2024 merupakan preseden baru diselenggarakannya Pileg, Pilpres, serta Pilkada secara serentak di tahun yang sama (sekalipun tidak di tanggal dan bulan yang sama).
Di Jember, dalam Pemilu 2019, terdapat 861 orang dari 16 Partai Politik akan merebutkan 8 kursi DPR-RI, 11 kursi DPRD Provinsi Jawa Timur, 50 kursi DPRD Kabupaten Jember dan 28 calon anggota DPD RI akan merebutkan 4 kursi DPD RI dari Provinsi Jawa Timur. Sedangkan dalam Pemilu 2024, kuantitas persaingan belum dapat terkonfirmasi saat ini.
Yang jelas, potensi rawannya konflik dan kekerasan dalam Pemilu sangat mungkin dilakukan oleh kontestan. Mengingat kompetisi multipartai yang sangat ketat memungkinkan ekspose perbedaan kepentingan sosial-politik secara berlebihan yang berkontribusi terhadap rapuhnya perdamaian sosial. Manifestasinya bisa berupa aksi kelompok-kelompok yang terkait dalam konflik kepentingan. Caranya, salah satunya, bisa menggunakan strategi apapun. Yang penting menang untuk kelompok sendiri dan anti terhadap lawan.
Maka dari itu, mewujudkan Pemilu yang sehat, kompetitif, edukatif, dan bermartabat sesuai dengan nilai-nilai azas demokrasi yang menghasilkan Pemilu kredibel, dalam bingkai persaudaraan dan perdamaian menjadi wajib untuk selalu disuarakan.
Dalam konteks ini, tidak ada salahnya kita kembali mengemukakan prinsip dasar dalam setiap kontestasi Pemilu, yakni: “Kalah Terhormat, Menang Bermartabat.” Frasa tersebut adalah salah satu ikhtiar untuk menyusun narasi dan wacana (dalam istilah Foucault disebut sebagai discourse) bagi publik terkait dengan urgensi penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan substansi demokrasi, bukan sekadar prosedur-prosedur elektoral lima tahunan.
Mungkin sebagian orang menganggap bahwa deklarasi semacam itu sudah usang dan tidak kontekstual. Namun setidaknya prinsip tersebut semacam code of conduct yang menjadi early warning bagi semua stakeholder yang terlibat dalam Pemilu 2024 bahwa kualitas pelaksanaannya harus lebih baik dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.
Potensi Arus Balik Demokrasi
Samuel P. Huntington, dalam buku The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century (1991) membeberkan bahwa tatanan demokrasi di sebuah negara tidak pernah benar-benar konstan, sekalipun demokrasi itu tumbuh di wilayah yang secara ekonomi-politik tumbuh positif.
Kesimpulannya, dalam sejarah politik dunia telah terjadi tiga kali gelombang demokratisasi. Pertama, gelombang panjang demokratisasi pertama dalam periode 1828-1926; Kedua, gelombang pendek demokratisasi kedua dalam periode 1943-1962; Ketiga, gelombang demokratisasi ketiga yang dimulai 1974-sekarang. Namun sejarah juga mencatat bahwa demokratisasi pernah terpelanting menjadi gelombang balik menuju arah sistem pemerintahan kontra-demokrasi (diktator-otoritarianisme), yakni gelombang balik pertama tahun 1922-1942 dan gelombang balik kedua tahun 1958-1975.
Tesis utama Huntington adalah demokrasi itu bukan sesuatu yang statis, dia fluktuatif. Sebagai sebuah konstruksi mental, keyakinan terhadap demokrasi sama seperti naik-turunnya level keimanan kita.
Maka dari itu, Pemilu 2024 adalah pertaruhan penting bagi konsolidasi demokrasi kita. Di tengah iklim politik nasional yang terus dinamis, hasil Pemilu 2024 merupakan indikator atas kualitas demokrasi kita di era Indonesia posmodern. Jangan sampai Pemilu 2024 hanya diukur semata-mata dari kuantitas semata: kandidat yang diusung menang, bertambahnya jumlah kursi, dan sebagainya. Melebihi itu semua, kita harus berpikir lebih holistis, bahwa kualitas hasil Pemilu 2024 yang ditunjukkan dengan minimnya (bahkan nihilnya) konflik, makin dewasanya publik menghadapi kontestasi politik yang tajam, tiadanya isu SARA selama masa kampanye, serta tereduksinya politik uang, merupakan target utama yang harus kita wujudkan bersama di tahun 2024 mendatang.
Di titik inilah saya teringat “nubuat” filsuf perempuan Hannah Arendt. Dalam Magnum opus-nya yang berjudul The Human Condition, kekasih Martin Heidegger itu menulis, “politik adalah seni mengabadikan diri.”






