Magetan (beritajatim.com) – Seorang pemilik bengkel truk di Magetan terancam hukuman lima tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur. Pelaku, Bambang Suprianto (46), ditangkap Polres Magetan usai videonya memukul bocah dengan selang dalam kondisi terikat viral di media sosial.
Pelaku diamankan pada Rabu (3/12/2025) siang, tak lama setelah ayah korban, Sutrisno (47), melapor ke polisi pada Selasa (2/12/2025) sore. Korban yang berusia 14 tahun itu, diketahui dipukuli setelah dipergoki mencuri velg di bengkel pelaku di Desa Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan.
Awalnya, Bambang datang ke Polres Magetan sebagai pelapor kasus pencurian. Namun laporan balik dari keluarga korban membuat polisi langsung menahan pelaku pada malam harinya. Dalam proses penyelidikan, polisi menyita velg dan selang yang digunakan dalam aksi penganiayaan sebagai barang bukti.
Kapolres Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlebih jika korbannya anak di bawah umur.
“Anak yang menjadi korban penganiayaan dan videonya viral, pelaku sudah kita amankan. Tidak seharusnya main hakim sendiri. Barang bukti, termasuk selang, sudah kami sita,” tegasnya.
Selain menghadapi jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak, laporan pencurian velg yang sebelumnya dibuat pelaku kini juga diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polres Magetan.
Video viral yang memicu kasus ini memperlihatkan korban mengalami kekerasan fisik cukup serius, memicu kecaman publik karena dilakukan terhadap bocah berusia 14 tahun. [fiq/ian]






