Surabaya (beritajatim.com) – Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) seringkali dikenal dengan gangguan stres pasca trauma adalah gangguan yang terjadi setelah seseorang mengalami bahkan sekedar melihat peristiwa bersifat traumatis.
Biasanya gejala dari gangguan ini adalah mimpi buruk, dan perasaan cemas yang berlebihan. Meskipun begitu, ada yang mengalami gejala PTSD bervariasi atau berbeda dari waktu ke waktu.
Hanya saja, gangguan stres pasca trauma kemungkinan terjadi secara terus menerus saat penderita berada pada momen tertentu yang membuat ingatan kelamnya di masa lalu muncul kembali.
Sebagai contoh jika ada yang pernah mengalami kecelakaan di jalan raya, maka dia bisa jadi merasa sensitif saat mendengar suara klakson. Selain itu, jika ada yang pernah mengalami korban pelecehan seksual kemungkinan gangguan ini akan muncul saat mendengar berita kasus baik di media sosial atau televisi.
Besar kemungkinan penderita PTSD mengalami perubahan reaksi fisik dan emosional, seperti adanya rasa mudah terkejut, waspada, insomnia, sikap agresif atau rasa bersalah yang berlebihan.
Faktanya, gangguan ini dapat dialami oleh semua orang dari segala usia. Walaupun begitu, ada beberapa faktor pemicu gangguan PTSD bukan hanya peristiwa traumatis.
Pemicu dari gangguan PTSD berawal dari mengalami trauma yang intens pada fase awal kehidupan, seperti pelecehan atau dirundung saat masih kanak-kanak, kemudian bekerja pada sektor dengan kemungkinan meningkatkan risiko peristiwa traumatis, seperti dunia militer.
Selain itu, adanya penyakit mental lain yang pernah dialami seperti perasaan cemas berlebihan hingga depresi atau riwayat gangguan mental pada keluarga seperti skizofrenia, bipolar, dan depresi. Gangguan PTSD dapat terjadi pada pecandu alkohol atau penyalahgunaan psikotropika (NAPZA).
Sedangkan dari faktor eksternal ada lingkungan hidup yang kurang mendukung. Maka dari itu penderita gangguan stres pasca trauma membutuhkan lingkungan keluarga dan pertemanan untuk mendukung mereka dapat lebih bersemangat menjalani hidup.
Sementara itu, seseorang dapat dikategorikan sebagai penderita PTSD harus lebih dahulu menjalani pemeriksaan dengan ahli medis, dokter kejiwaan dan psikolog.
Lalu, pengobatan gangguan stres pasca trauma yang dapat dilakukan adalah psikoterapi, mengonsumsi obat-obatan seperti anti depresan, anti cemas, dan prazosin untuk mencegah mimpi buruk. (PRD/ian)






