Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah menghitung jumlah kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024. Dari pemetaan yang telah dilakukan, akan ada 3.258 TPS yang tersebar di 27 kecamatan, baik daratan maupun kepulauan.
Ketua KPU Sumenep, Rahbini menjelaskan, sesuai aturan untuk Pemilu 2024, setiap TPS maksimal 300 pemilih. Tetapi khusus untuk Kabupaten Sumenep, menghitung dan memetakan kebutuhan TPS berbeda dengan daerah lain.
“Sumenep ini termasuk daerah khusus, karena punya wilayah kepulauan. Jadi pemetaan TPS-nya berbeda dengan daerah lain. Harus memperhitungkan kondisi geografis di kepulauan. Bukan semata jumlah pemilih di tiap TPS,” kata Rahbini, Rabu (25/1/2023).
Ia mencontohkan, di wilayah kepulauan ada desa yang dusunnya terpisah pulau. Jumlah penduduknya tidak sampai 300.
“Tapi karena kondisi geografisnya terpisah pulau, maka tidak mungkin dipaksakan menjadi 1 TPS, karena mereka harus menyeberang menggunakan perahu dari satu pulau ke pulau lainnya,” terang Rahbini.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Sumenep”]
Kabupaten Sumenep terdiri dari 27 kecamatan. Sembilan kecamatan di antaranya merupakan wilayah kepulauan, sedangkan 18 kecamatan lainnya merupakan wilayah daratan.
“Kalau untuk daratan, per TPS kami petakan sekitar 250 pemilih. Tidak langsung kami maksimalkan 300 orang untuk mengantisipasi tambahan pemilih baru maupun pemilih pindah domisili,” papar Rahbini.
Ia menambahkan, dari 3.258 TPS di Kabupaten Sumenep, beberapa diantaranya merupakan TPS khusus.
“TPS khusus ini misalnya di rutan, kemudian di pondok-pondok pesantren yang jumlah santrinya banyak seperti Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-guluk dan Pondok Pesantren Al Amien Prenduan,” ucapnya menerangkan. [tem/beq]






