Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas bersama Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas isu-isu terkait perniagaan elektronik di Istana Merdeka Jakarta.
Hasil dari pertemuan ini adalah penandatanganan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memberikan keterangan kepada media setelah rapat dan mengungkapkan, “Sudah diputuskan hari ini, nanti sore sudah saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020.”
Revisi Permendag ini akan mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya adalah pembatasan penggunaan media sosial hanya untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk transaksi.
Menurut Zulkifli Hasan, “Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung, pembayaran langsung juga tidak diperbolehkan. Media sosial hanya berfungsi sebagai platform digital untuk mempromosikan produk atau layanan.”
Selain itu, pemerintah akan melarang media sosial berperan ganda sebagai niaga-el atau e-commerce. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
“Hal ini bertujuan agar algoritma media sosial tidak digunakan untuk kepentingan bisnis yang tidak sah dengan memanipulasi data pribadi,” tambahnya.
Baca Juga: KPID Jatim: Banyak Jebakan di Media Sosial Jelang Pemilu
Revisi Permendag juga akan mengatur tentang penjualan barang dari luar negeri. Daftar barang yang memerlukan izin untuk diperdagangkan akan diatur, dan perdagangan barang-barang tersebut akan diperlakukan sama dengan perdagangan konvensional di dalam negeri.
“Misalnya, makanan harus memiliki sertifikat halal, produk kecantikan harus memiliki izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), dan produk elektronik harus memenuhi standar tertentu. Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjamin kualitas barang,” jelas Zulkifli Hasan.
Selain itu, revisi Permendag juga menetapkan bahwa platform digital tidak boleh berperan sebagai produsen produk yang dijual di dalamnya. Pemerintah juga telah menetapkan batas minimal transaksi impor sebesar USD 100.
Zulkifli Hasan menegaskan, “Jika platform melanggar aturan ini, kami akan mengirim peringatan kepada mereka. Jika pelanggaran terus berlanjut, tindakan lebih lanjut akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Dengan revisi Permendag ini, pemerintah berusaha menciptakan lingkungan perniagaan elektronik yang lebih teratur, adil, dan transparan, serta melindungi kepentingan konsumen dan pemangku kepentingan bisnis.
Langkah-langkah ini juga diharapkan dapat memajukan industri perniagaan elektronik di Indonesia ke arah yang lebih baik. (ted)






