Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep belum merealisasikan pemekaran daerah pemilihan (dapil). Pemekaran dapil baru dilaksanakan setelah ada keputusan dari KPU pusat.
“Usulan kami (pemekaran dapil) sudah ada di meja KPU RI, tinggal menunggu bagaimana keputusannya. Tahapannya mulai 1 Januari-9 Februari 2023,” kata Ketua KPU Sumenep, Rahbini, Kamis (12/01/2023).
KPU Sumenep telah melakukan kajian internal penataan dapil untuk Pemilu 2024. Ada dua opsi yang disiapkan.
Opsi pertama tetap seperti pemetaan lama 7 dapil, dan opsi kedua ada penambahan dapil baru yang meliputi kecamatan Batuputih, Manding, dan Dasuk.
“Kami juga sudah melakukan focus grup discussion (FGD) dan uji publik. Hasilnya sudah kami presentasikan di depan KPU Provinsi Jawa Timur untuk disampaikan pada KPU RI,” terang Rahbini.
Tiga kecamatan yang diusulkan menjadi dapil baru, yakni Kecamatan Manding, Batuputih, dan Dasuk, memiliki total jumlah penduduk sebanyak 104.765. Jika dilihat dari jumlah penduduk di tiga kecamatan tersebut, maka alokasi kursi legislatif sebanyak 5.
Kursi itu didapat dengan mengurangi jumlah kursi di Dapil I dan V masing-masing 2 kursi, kemudian Dapil IV 1 kursi.
“Kami melakukan kajian dan sampai pada usulan penambahan dapil itu berdasarkan surat KPU RI yang meminta agar dilakukan penataan dapil sesuai 7 prinsip. Salah satunya kedekatan kultur dan budaya. Nah, untuk dapil baru ini dari sisi kohesivitas atau kedekatannya, masuk dalam 7 prinsip itu. Kalau KPU RI mempertimbangkan itu, semestinya usulan kami untuk pemekaran dapil diterima ,” papar Rahbini.
Ia menjelaskan, setelah ada keputusan KPU RI tentang penataan dapil, maka pihaknya akan melanjutkan pada tahapan berikutnya, yakni pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.
“Jadi sekarang ya kita hanya bisa menunggu. Karena terkait penataan dapil itu kewenangan KPU RI,” ucapnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”KPU-pamekasan”]
Kabupaten Sumenep terdiri dari 7 daerah pemilihan, dengan total jumlah kursi di DPRD sebanyak 50. Untuk Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Kota, Manding, Batuan, Kalianget, dan Talango memiliki 9 kursi.
Kemudian Dapil II yang terdiri dari Kecamatan Lenteng, Bluto, Saronggi, dan Giligenting memiliki 7 kursi. Kemudian Dapil III yang meliputi Kecamatan Pragaan, Guluk-guluk, dan Ganding memiliki 7 kursi.
Sedangkan Dapil IV yang meliputi Kecamatan Dasuk, Rubaru, Ambunten, dan Pasongsongan memiliki 7 kursi. Kemudian Dapil V yang meliputi Kecamatan Gapura, Batuputih, Batang-Batang, dan Dungkek, memiliki 8 kursi.
Sementara untuk wilayah kepulaua terbagi dalam Dapil VI yang terdiri dari Kecamatan/Pulau Sapeken, Kecamatan Arjasa dan Kangayan (Pulau Kangean) dengan 7 kursi. Kemudian Dapil VII yang meliputi wilayah Kecamatan Gayam dan Nonggunong (Pulau Sepudi), Kecamatan/Pulau Raas, dan Kecamatan/Pulau Masalembu memiliki 5 kursi. [tem/beq]






