Gresik (beritajatim.com) – Polisi Gresik meringkus pembunuh warga Lumajang. Korban adalah Elly Prasetya Ningsih yang jenazahnya dimasukkan tas karung kemudian dibuang di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Gresik.
Polisi menetapkan Hendro Setiawan (43) sebagai tersangka atas pembunuhan tersebut. Hendro sendiri merupakan suami siri korban. Dari informasi yang dihimpun, tersangka telah menjalin hubungan asmara dengan korban
sejak tahun 2020 .
Tersangka Hendro Setiawan juga tinggal bersama dengan korban di kawasan Beton Kecamatan Menganti, Gresik.
“Motif dan kronologi peristiwa masih kami dalami. Pelaku kurang kooperatif bahkan tidak mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (12/09/2022).
Dihadapan petugas, tersangka mengaku hanya membuang jasad pelaku di kawasan Desa Gluranploso pada Rabu (7/9) lalu. Jasad Elly ditemukan di dalam tas karung berwarna merah. Dalam kondisi luka sayatan sepanjang 15 sentimeter pada bagian paha kanan. Serta pendarahan pada kepala bagian belakang.
“Ada dugaan korban sudah meninggal sejak dua hari sebelum ditemukan warga Desa Gluranploso,” ujar Aziz.
Penetapan Hendro sebagai tersangka didasari dari berbagai alat bukti yang berhasil dikumpulkan para penyidik. Mulai dari keterangan lima orang saksi, pakaian korban, hingga satu unit sepeda motor Yamaha Mio J nopol L 5956 ZI yang digunakan sebagai sarana saat membuang jasad korban.
“Semua alat bukti tersebut mengarah pada tersangka. Kami juga menemukan bercak darah korban pada pakaian tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.
[berita-terkait number=”” tag=””]
Proses penangkapan Hendro pun nyaris menemukan jalan buntu. Untungnya, petugas berhasil mendapat informasi bahwa Hendro kabur ke rumah saudaranya. Di kawasan Banyurip Kecamatan Sawahan, Surabaya. Pengejaran langsung dilakukan pada Minggu (11/9). Tersangka masih berupaya melarikan diri sebelum akhirnya dibekuk petugas.
Atas perbuatannya itu, tersangka Hendro terancam dengan jerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP. Mulai dari dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.Ancamannya hukuman mencapai 15 tahun penjara. [dny/but]






