Sidoarjo (beritajatim.com) – Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dipersoalkan sejumlah warga. Forum Peduli Transparansi Pilkades Pepelegi menilai proses yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat mengabaikan Tata Tertib (Tatib) BPD serta prinsip netralitas, sehingga berpotensi cacat secara administratif.
Mengacu Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 8 ayat (1) huruf b, panitia Pilkades wajib dibentuk paling lambat 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa. Pembentukan panitia harus dilakukan melalui rapat BPD yang difasilitasi pemerintah desa.
Dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa komposisi panitia harus mewakili unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Panitia kemudian ditetapkan melalui keputusan BPD dan disampaikan kepada bupati melalui camat. Namun, berdasarkan temuan warga di lapangan, proses yang berlangsung di Pepelegi dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Forum Peduli Transparansi Pilkades Pepelegi mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan, mulai dari penjaringan panitia yang disebut tanpa Tatib BPD yang sah, mekanisme yang berbeda dengan desa lain, sosialisasi yang dilakukan secara mendadak, hingga dasar pengusulan calon panitia yang tidak transparan. Hal ini terjadi meski BPD setempat disebut telah “mengantongi 25 nama” calon panitia.
“Penjaringan dilakukan tiba-tiba, lembaga kemasyarakatan tak diberi waktu cukup untuk mengusulkan. Bahkan, dalam forum BPD sudah ada 25 nama. Dasar pengusulannya tidak pernah disampaikan ke publik,” ujar A, salah satu tokoh masyarakat Desa Pepelegi, kepada beritajatim.com, Senin (29/12/2025).
Founder Center for Participatory Development (CePAD), Kasmuin, menilai langkah BPD tersebut berisiko merusak legitimasi demokrasi desa. Menurutnya, kewenangan BPD dalam membentuk panitia Pilkades tetap harus dijalankan sesuai aturan internal dan regulasi yang berlaku.
“BPD memang punya kewenangan membentuk panitia. Tetapi jika dilakukan tanpa mengacu Tatib lembaga sendiri, keputusan itu rentan dinyatakan cacat administratif. Pilkades bukan hanya soal memilih, tetapi memastikan prosesnya sah, partisipatif, dan akuntabel,” tegas Kasmuin.
Kasmuin juga mendorong adanya intervensi kelembagaan dari pemerintah daerah untuk mencegah potensi konflik hukum di kemudian hari. Ia menekankan bahwa persoalan tersebut merupakan isu tata kelola, bukan konflik personal.
“Ini isu tata kelola, bukan personal. Camat wajib melakukan pembinaan, dan bupati perlu mengevaluasi administratif. Jika mekanisme tidak diperbaiki, hasil Pilkades bisa berujung sengketa hukum,” papar Kasmuin.
Di tingkat kecamatan, Camat Waru memiliki kewenangan memfasilitasi pembinaan tahapan Pilkades serta meneruskan laporan kepada bupati melalui Tim Fasilitasi Kecamatan. Namun hingga berita ini diturunkan, Ketua BPD Desa Pepelegi belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Forum Peduli Transparansi Pilkades Pepelegi juga telah menyampaikan desakan secara tertulis agar keputusan BPD terkait pembentukan panitia dibatalkan dan tahapan pembentukan panitia diulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita harus sadar, panitia Pilkades adalah ujung tombak suksesnya pemilihan serentak. Jika prosesnya tidak netral dan tidak transparan, hasilnya pun rawan digugat. Ini bisa berdampak hukum terhadap hasil Pilkades,” demikian pernyataan forum.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan melalui pembinaan oleh camat dan evaluasi oleh bupati, agar seluruh tahapan Pilkades di Desa Pepelegi kembali berjalan selaras dengan aturan serta tidak memicu konflik berkepanjangan di tingkat desa. [isa/beq]






