Malang (beritajatim.com) – Salah satu pembeli atau user Apartemen Nayumi Sam Tower yakni Dwi Evi Puspitawati warga Palembang menggugat PT Malang Bumi Sentosa selaku pengembang apartemen ke Pengadilan Negeri Malang. Apartemen yang berada di Jalan Soekarno-Hatta itu digugat karena sejak dibeli lunas pada 2019 hingga 2022 ini tak kunjung dibangun.
Anak dari penggugat, Zaki Pradana menuturkan, orangtuanya membeli satu apartemen tipe studio di Nayumi Sam Tower. Pembayaran dilakukan 18 kali cicilan dengan sistem booking fee Rp15 juta. Awal cicilan pembayaran mulai Juli 2018 dan lunas pada Desember 2019. Mereka pun menunjuk Yayan Rianto sebagai kuasa hukum untuk melayangkan gugatan perdata ke PN Malang pada 7 Juni 2022.
“Karena saya sudah somasi dua kali, pertama tidak ada jawaban dan kedua ada jawaban tapi tidak jelas. Sudah lunas dan kami sudah bayar sekira Rp424 jutaan. Jumlah itu belum ditambah biaya lain sehingga total bisa mencapai Rp500 juta lebih,” kata Zaki, Selasa (14/6/2022).
Dia menuturkan, bukti pelunasan pun sudah diterima user dari pihak pengembang apartemen. Karena penasaran tidak dibangun dia beberapa kali bertanya ke pihak Nayumi Sam Tower tapi tidak mendapat respon baik. Sebab hingga awal 2022 lalu pembangunan apartemen belum dilakukan sehingga dia terus mempertanyakan progresnya.
“Awalnya dulu katanya pembangunan terhalang Covid-19, itu bisa dimaklumi sama orang tua saya. Tapi kemudian pandemi turun juga tidak ada pembangunan. Akhirnya kami putuskan minta bantuan Pak Yayan. Kami merasa tertipu harapannya uang yang sudah dibayarkan segera dikembalikan,” ujar Zaki.
Kuasa hukum dari penggugat, Yayan Riyanto menilai Nayumi Sam Tower telah melakukan wanprestasi. Mereka meminta kepada tergugat untuk membayar uang kerugian materil sebesar Rp225 juta, uang kerugian inmateril sebesar Rp1 miliar, serta mengajukan sita jaminan obyek tanah milik tergugat dengan luas 4.970 meter persegi yang berada di Jalan Soekarno Hatta No 18 Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
“Kami juga ingin minta kejelasan atau bertemu dengan pihak Nayumi Sam Tower, apa alasan tidak dibangun apartemen itu. Padahal katanya dulu sudah terjual 30 sampai 50 persen,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa”]
Sementara itu, Legal Corporate PT Malang Bumi Sentosa, Kasman Sangaji, mengaku belum menerima surat gugatan dari Pengadilan Negeri Malang. Sehingga dirinya belum menentukan sikap.
“Kami belum terima salinan atau surat pemberitahuan dari PN Malang. Tapi jika benar kami hormati sebagai hak warga negara,” tandasnya. [luc/but]






