Jember (beritajatim.com) – Pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Bangunan Gedung di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak akan menunggu revisi Undang-Undang Cipta Kerja.
Penegasan ini menjawab penolakan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember untuk membahas raperda tersebut.
Tabroni dari Fraksi PDI perjuangan mengatakan, sandaran aspek yuridis raperda itu lemah dan berpotensi bermasalah di kemudian hari. Aspek yuridis yang dimaksu adalah landasan raperda yakni Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi harus diperbaiki secara formal dalam waktu dua tahun.
“Selain itu, MK juga memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Tabroni dalam sidang paripurna di gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Senin (21/3/2022) malam lalu.
Raperda Bangunan Gedung, menurut Tabroni, seharusnya juga menanti Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015-2035 selesai dibahas dan disahkan.
Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengatakan, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK. “Dengan pernyataan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasalpun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” katanya, dalam sidang paripurna, Senin (28/3/2022).
MK juga sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-undang diberikan waktu paling lama dua Tahun untuk melakukan Revisi atau Perbaikan-perbaikan.
“Presiden RI memastikan kepada para pelaku usaha dan para invenstor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Menko dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya dan MK,” kata Firjaun.
Selain, itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/7060/OTDA tanggal 2 November Tahun 2021 tentang Hal Tindaklanjut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diperintahkan kepada gubernur, bupati dan wali kota agar tetap memedomani UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.
“Pemerintah daerah Bersama dengan DPRD untuk segera melakukan perubahan, pencabutan atau penyusunan baru perda atau peraturan kepala daerah sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Firjaun.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-jember”]
Dalam menyusun perda dan perkada, diharapkan agar tetap mempedomani UU Nomor 11 Tahun 2020 dan UU Nomor 12 Tahun 2011. “Dan untuk proses Izin Mendirikan Bangunan atau pengadaan bangunan gedung, Pemerintah Kabupaten Jember masih menggunakan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Nomor 1 Tahun 2015 sebelum Raperda RTRW yang baru disusun,” kata Firjaun. [wir/ted]






