Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan dua orang pelaku oplosan bahan bakar minyak dan gas. Bahan bakar yang dioplos ini jenis Pertalite dan juga Pertamax.
Dua pelaku adalah Rosyid yang merupakan penimbun BBM dan Suwar, driver mobil pikap.
Kanit Pidter Polres Pasuruan, Iptu Vani Badra Sadewa, keduanya diamankan setelah mengirim BBM tersebut di wilayah Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
“Dalam pikap dengan nomor polisi N 8597 TL ada muatan jurigen kosong sebanyak 32 buah dengan ukuran 35 liter. Pikap tersebut dikendarai oleh seorang bernama Suwar dengan kernetnya bernama Mujianto,” kata Vani, Senin (20/3/2023).
Vani menambahkan, Suwar telah menjual bahan bakar minyak di kios-kios di wilayah Tosari. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2.950.000 hasil penjualan BBM Pertalite dan Pertamax.
Baca Juga:
6 Bulan Ditutup, Pendakian Arjuno Welirang Kembali Dibuka
Suwar sendiri mengakui barang yang diambilnya tersebut sudah dalam kondisi campuran dan harga jualnya lebih murah dibanding lainnya. Suwar membeli BBM oplosan di Rosyid dengan harga jenis Pertalite Rp10.600 dan Pertamax Rp11.000.
Setelah dilakukan imvestigasi mendalam, Suwar mendapatkan BMM yang dioplos tersebut di gudang milik Rosyid. Setelah mendapatkan keterangan, petugas langsung mendatangi gudang Rosyid yang terletak di Kecamatan Bukir, Kota Pasuruan.
“Kita menemukan dua gudang tempat penyimpanan dan pembuatan BBM palsu. Setiap keuntungan kurang lebih Rp 1.000 per liter, sehari bisa 1.000 liter, jadi keuntungan kotor perhari Rp1 juta,” tambah Vani.
Baca Juga:
Mantan Kades Rejoso Lor Pasuruan Diamankan Kejaksaan
Vani menambahkan bahwa Rosyid menjual BBM tanpa adanya surat izin dari pemerintah. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit Kendaraan pick up merk Daihatsu type Granmax dengan Nopol N 8255 TK.
Tak hanya itu, polisi juga menganankan 32 jirigen kosong dengan kapasitas 35 liter. Dan juga uang tunai hasil penjualan BBM sebesar Rp3 juta. [ada/beq]






