Kediri (beritajatim.com) – ADH (48) oknum pelatih basket asal Kediri diringkus polisi. dia diduga merudapaksa siswinya yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tommy Prambana mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan orangtua korban.
“Pelaku sudah kita amankan bersama pelaku tindak pidana lain yang berhasil kita ungkap,” kata AKP Tommy Prambana dalam konferensi pers ungkap kasus, pada Sabtu (4/2/2023).
[berita-terkait number=”4″ tag=”kediri”]
Awalnya, pada akhir 2021 lalu pelaku kerap mengirimkan pesan bernada rayuan hingga mengajak korban berhubungan badan.
Sekitar Oktober 2021, pelaku sempat mengajak korban ke salah satu bioskop di Kota Kediri. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Mei 2022, pelaku mengajak korban ke movie box.
Di movie box itulah, pelaku merudapaksa korban sambil nonton film horor.
Sementara perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada keluarganya.
Orang tua korban yang tidak terima lalu melaporkan pelaku ke kantor polisi. Sehingga dengan bekal laporan itu, petugas menangkap pelaku di tempat kerjanya.
Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [nm/beq]






