Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan dua tersangka pelaku perjudian jenis togel online yang terafiliasi dengan bandar togel di Sydney, Singapura dan Hong Kong. Selasa (29/08/2023).
Dalam laporannya, Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana mengungkapkan, bahwa adanya informasi dari masyarakat salah satu rumah milik seorang warga berinisial S (47) di desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban diduga menjadi tindak pidana perjudian jenis togel.
“Mendapat informasi tersebut, kemudian anggota unit tindak pidana ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban langsung melaksanakan penyelidikan,” ucap AKP Tomy Prambana.
Atas dasar itu, petugas Kepolisian langsung masuk ke rumah tersebut yang kemudian mendapati terduga pelaku sedang merekap hasil pembelian nomor judi jenis togel.
“Setelah mendapat laporan, anggota langsung datang ke lokasi ternyata benar, di lokasi itu ada praktik perjudian dan pada saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, dari hasil pengembangan Kepolisian, adapun penangkapan salah satu tersangka berinisial MD (34) merupakan bandar dalam permainan judi online tersebut.
“Kita tangkap MD ini bersembunyi di semak-semak di kebun tebu di wilayah Kabupaten Mojokerto,” kata dia.
Baca Juga: Selebgram Promo Judi Online Ditangkap Polri, Menkominfo Sebut Indonesia Darurat Judi Online
Menurutnya, tersangka S yakni selaku pengecer mendapatkan upah sebesar 10 persen dari omset yang didapatkan melalui MD yakni selalu Bandar yang setiap bertransaksi didatangi puluhan warga.
“Dari pengakuan tersangka bisnis ini sudah dilakukan selama 9 bulan,” ucap Tomy sapanya.
Akibatnya, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone merk Samsung Galaxy A02s, 3 (tiga) buah buku berisikan rekapan angka pasangan perjudian jenis togel, uang tunai sebesar Rp. 4.409.000,- (empat juta empat ratus Sembilan ribu rupiah) serta 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI.
Kemudian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Tuban dengan dipersangkakan pasal 303 ayat (1) ke-2e sub pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP
“Anncaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. [ayu/ted]






