Malang (beritajatim.com) – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Malang berhasil dibekuk tim Buser Polres Malang.
Pelaku berinisial YS (36), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap polisi kurang dari satu jam usai menerima laporan korban pada Selasa (9/5/2023) pagi.
Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, YS adalah seorang pengangguran. Tersangka ditangkap bersama unit Reskrim Polsek Gondanglegi dan Turen.
“Unit Reskrim gabungan Polsek Gondanglegi dan Polsek Turen berhasil menghentikan pelarian seorang terduga pelaku pencurian pemberatan dengan TKP Gondanglegi,” ungkap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (10/5/2023).
Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat korban Nunuk Endang Pratiwi (45), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, melaporkan perkara pencurian yang menimpanya ke Polsek Gondanglegi, Selasa (9/5/2023)) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, Nunuk mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy miliknya beserta satu buah sepeda angin yang sebelumnya diletakkan di dalam rumah.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan olah TKP di tempat kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi. Personel Polsek Gondanglegi juga berkoordinasi dengan Polsek jajaran untuk segera melakukan penyisiran terhadap jalan raya yang disinyalir digunakan pelaku untuk melarikan diri.

Upaya penyisiran membuahkan hasil. Petugas patroli gabungan dan unit reserse berhasil menghentikan pelarian tersangka YS yang melintas di Jalan Pegadaian, Kecamatan Turen, kabupaten Malang, sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, lanjut Taufik, tersangka sedang mengendarai motor Honda Scoopy sekaligus membawa sebuah sepeda angin hasil curian yang diikat menggunakan tali plastik. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Turen guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Personel patroli mendapati tersangka YS sedang mengendarai motor yang ciri-cirinya sesuai dengan keterangan korban namun plat nopolnya telah dilepas, ketika dihentikan dan ditanya surat-surat kendaraan YS tidak bisa menunjukkan,” kata Taufik.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/pelaku-curanmor-asal-kabupaten-malang-diringkus-polisi/
Dihadapan penyidik, tersangka YS mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban, Selasa (9/5/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Modus yang digunakan tersangka adalah, dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan sebuah obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil masuk, tersangka YS kemudian mengambil motor milik korban dan sepeda angin, lalu melarikan diri melalui pintu depan.
“Tersangka bisa membawa lari motor korban karena kuncinya tergeletak di dalam rumah, sementara sepeda angin milik korban dibawa dengan cara diikatkan kepada body motor menggunakan tali plastik,” ujarnya.
Taufik menjelaskan, tersangka YS sempat pulang ke rumahnya usai melakukan aksinya. Namun ia kembali pergi meninggalkan rumah menuju Kecamatan Turen untuk segera menggadaikan motor tersebut kepada salah seorang kenalannya.
Belum sampai tujuan, tersangka YS berhasil diamankan petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli gabungan usai menerima laporan pencurian.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, karena tidak menutup kemungkinan tersangka juga melakukan aksi yang sama di tempat lain,” Taufik mengakhiri. (yog/ted)






