Gresik (beritajatim.com)- Pelajar SMA asal Balong Bendo, Sidoarjo AA (17) hanya bisa meratapi penyesalannya saat ditangkap tim Satreskoba Polres Gresik di Jalan Raya Legundi Driyorejo.
AA yang masih berstatus pelajar kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku juga disita 0,26 gram sabu. Penangkapan AA berasal dari informasi masyarakat. Pasalnya, di Jalan Raya Legundi Driyorejo Gresik ada informasi peredaran sabu yang hendak dijual.
Atas dasar informasi tersebut, petugas Satreskoba Polres Gresik meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah ke AA yang masih duduk di bangku SMA.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku belum lama menjadi pengedar sabu. Sebab, hasil dari berjualan sabu digunakan untuk bersenang-senang dengan kekasih hatinya.
“Pelaku membeli sabu dari seseorang tetangga desa yang dikenalnya. Selanjutnya, dijual kembali karena tergiur keuntungan uang yang didapat,” tuturnya, Jumat (12/2/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”sabu-sabu”]
Selain mengamankan pelaku lanjut, Arief Fitrianto, anggotanya di lapangan juga menyita sabu dengan berat timbang ± 0,26 Gram bruto, satu buah ponsel, dan sepeda motor Yamaha Mio L 6459 HG yang digunakannya mengedarkan sabu antarkota.
Alumni Akpol 2001 itu juga mengatakan, dengan kejadian ini semoga menjadi cambuk bagi para orangtua agar lebih memahami dan mengawasi pergaulan anak apalagi terjerumus terjerumus ke dalam lembah narkoba.
Kini AA meringkuk di penjara setelah menjalani pemeriksaan. Pelajar asal Sidoarjo itu, juga dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [dny/suf]






