Pacitan (beritajatim.com) – Seorang pelajar asal Ciamis, Jawa Barat, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pacitan karena diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa psikotropika dan obat keras tanpa izin. Pelaku adalah Martin Maulana (26) diamankan pada Jumat (2/5/2025) di depan Pasar Gedangan, Desa Penggung, Kecamatan Nawangan, Pacitan.
Pria yang berprofesi sebagai tukang kredit barang dapur, diamankan lantaran terbukti menyimpan tanpa hak, memiliki, membawa psikotropika, dan mengadakan, serta menyimpan sediaan farmasi.
Kasat Narkoba Polres Pacitan, Iptu Ibnu Aris Santosa, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dibawanya. Di antaranya 10 butir psikotropika merek Valdimex Diazepam, 100 butir pil Trihexyphenidyl, dan 5 butir Eximer,” ujarnya, ditulis Senin (12/5/2025).
Selain obat-obatan, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran obat tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” imbuhnya. [tri/aje]






