Surabaya (beritajatim.com) – Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Kaliasin ditahan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya. Penahanan terhadap tersangka WA ini terkait dugaan korupsi di Bank milik pemerintah tersebut sebesar Rp2,9 miliar.
Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah menyalahgunakan pengajuan kredit mikro dengan cara menggunakan nama orang lain.
Selain itu juga melakukan pemindahbukuan tanpa underlying transaction pada 3 rejening titipan dan 1 rekening GL Pendapatan Adm. Pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan atatu Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Putu Selasa (28/4/2026). [uci/suf]






