Pasuruan (beritajatim.com) – Terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pedagang Pasar Wonosari, Kecamatan Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan terus berlanjut. Kali ini Ketua Paguyuban dengan sejumlah pedagang pasar mendatangi Polres Pasuruan.
Terdapat enam pedagang pasar yang hari ini di periksa oleh penyidik Polres Pasuruan. Keenam orang tersebut diperiksa sebagai saksi atas laporan Pemerintah Desa (Pemdes). “Ya kami memerksa sejumlah saksi dari pedagang pasar yang saat itu dilaporkan. Pemeriksaannya terkait laporan yang telah masuk kekami,” kata Kanit Tipikor, Ioda Bambang Sutedja.
Ditanya terkait materi yang diberikan Bambang ogah menjawab dan hanya mengatakan masih menggali data lebih lanjut. Ia juga memastikan kasus tersebut terus berjalan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pungli”]
Sementara itu, Dewa pengacara sejumlah pedagang membenarkan kliennya dipanggil penyidik. Ia menjelaskan, ada belasan materi yang ditanyakan oleh penyidik.
Dewa juga mengatakan bahwa kliennya telah membeli unit stan pasar kepada pengembang. Tak hanya itu Dewa juga yakin bahwa kliennya juga memiliki buku biru. “Klien saya hanya mengerti bahwa dirinya sudah membeli lapak yang ada di Pasar Wonosari tersebut. Dan Klien saya juga mempunyai buku biru yang menunjukan bahwa lahan itu miliknya,” tegasnya Dewa.
Dewa juga kebingungan dikarenakan pihak desa tidak pernah memberikan sosialisasi terkait retribusi sewa. Dalam hal ini Dewa berkeinginan untuk meluruskan di Polres Pasuruan. “Jadi disini juga ada tumpang indih antara buku biru milik pemerintah desa dan buku biru milik pedagang. Sehingga kami juga akan meluruskan hal ini,” tutupnya. (ada/kun)






