Sidoarjo (beritajatim.com) – Perwakilan Daerah Daulah Indonesia Adil Salamah (DINAS) Kabupaten Sidoarjo melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Kerja Sama Investasi Pengadaan dan Pemasangan Pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo dengan PT RKI ke Kortas Tipikor Polri (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Mabes Polri.
Ketua PD DINAS Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Husein Ayatullah, mengatakan laporan tersebut telah disusun berdasarkan informasi, data, serta dokumen pendukung yang mereka miliki, termasuk hasil pengawasan internal dan konsultan pengawas proyek.
“Kami menduga telah terjadi pengkondisian sejak awal proyek, yang berujung pada mark up nilai investasi dan kesepakatan bunga investasi yang tidak wajar,” ujar Husein dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Menurut Husein, proyek yang mencakup pemasangan pipa JDU Dusun Bangah Desa Bangah Gedangan, Jalan Kolonel. Sugiono Sumokali Candi, Taman Pinang Sidoarjo, serta interkoneksi DC tersebut memiliki nilai investasi sebesar Rp 41,3 miliar.
Namun, berdasarkan penghitungan Harga Standar Perusahaan (HSP) Perumda Delta Tirta Tahun 2023, nilai pekerjaan seharusnya hanya sekitar Rp 24,4 miliar.
“Dari selisih itu saja, kami menduga terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 16,9 miliar. Ironisnya, rekomendasi penghitungan ulang dari tim monitoring dan konsultan pengawas tidak pernah ditindaklanjuti dengan addendum,” rincinya.
Tak hanya itu, PD DINAS juga menyoroti kesepakatan bunga investasi sebesar 11,3 persen per tahun selama lima tahun yang dinilai jauh di atas tingkat kewajaran bunga perbankan.
“Jika dihitung, bunga investasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara tambahan hingga Rp 23,3 miliar. Ini jelas tidak sejalan dengan rekomendasi BPKP yang menekankan prinsip kewajaran harga,” ujarnya.
Husein juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek di lapangan, mulai dari perubahan merek pipa tanpa persetujuan, hingga perubahan metode pemasangan dari boring manual menjadi open cut tanpa addendum kontrak.
“Perubahan merek pipa dari yang disepakati sebelumnya berpotensi menimbulkan selisih harga sekitar Rp 2,4 miliar. Semua perubahan itu dilakukan tanpa persetujuan penanggung jawab proyek kerja sama,” terangnya.
Atas dasar temuan tersebut, DINAS menduga adanya praktik korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami telah meminta kepada Kapolri melalui Kortas Tipikor Polri agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara komprehensif terhadap para pihak terkait, agar persoalan ini menjadi terang dan akuntabel,” tegas dia.
Ia menambahkan, laporan tersebut juga dilengkapi dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejumlah pihak yang diduga terkait, yang menunjukkan adanya peningkatan harta signifikan seiring berjalannya proyek.
“Kami berharap penegak hukum bertindak objektif dan profesional demi menjaga kepercayaan publik serta melindungi keuangan negara,” paparnya.
Masih menurut Husein, PD DINAS juga berencana melakukan penguatan informasi kepada Mabes Polri, serta melaporkan secara resmi beberapa orang yang diduga turut dalam Korupsi ini.
“Dalam kasus ini, kami juga akan melaporkan beberapa orang. Yakni Y dari pihak kontraktor, D dari Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Ketua Dewas PDAM periode 2022-2024 berinisial A dan F Ketua Dewas PDAM periode 2024-2025,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban resmi dari pihak kontraktor, Perumda Delta Tirta dan kedua Dewas Perumda Delta Tirta Sidoarjo. (isa/ted)






