Jakarta (beritajatatim.com) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan membuka kembali kasus dugaan korupsi kardus durian.
Rencana tersebut telah disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Kamis kemarin (27/10/2022).
“PBNU mempersilakan dan siap mengawal KPK untuk memeriksa kembali kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik karena korupsi merupakan ekstra ordinary crime yang merugikan rakyat,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Imron Rosyadi Hamid, melalui keterangan tertulis.
Imron menegaskan KPK tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus. Terutama kasus-kasus dugaan korupsi lama yang menyita perhatian publik.
Apalagi, kasus Kardus Durian terjadi setelah dugaan korupsi yang menjerat Mardani H Maming yang sempat menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU. Kasus yang menjerat Maming terjadi pada 2011, sementara Kardus Durian berlangsung pada 2014.
[berita-terkait number=”3″ tag=”korupsi”]
“Apa yang dilakukan KPK terhadap kasus Tanah Bumbu yang menjerat Saudara Maming jauh lebih dulu terjadi (2011) daripada kasus Kardus Durian (2014) sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda,” kata dia.
Lebih lanjut, Imron menekankan PBNU selalu memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum. Tidak terkecuali kepada KPK.
“Termasuk KPK dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi,” tutup Imron. [beq]






