Ringkasan Berita:
- Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Probolinggo baru mencapai 75,20 persen hingga 29 September 2026.
- Dari target Rp29,54 miliar, penerimaan yang masuk kas daerah mencapai Rp19,55 miliar, sehingga masih ada sekitar Rp9,99 miliar yang harus dikejar.
- Sebanyak 10 kecamatan mencatat realisasi di bawah 50 persen, sedangkan 43 desa belum mencapai 10 persen dan satu desa belum membukukan penerimaan.
- Pemkab Probolinggo memperkuat penagihan, menggandeng kejaksaan untuk menangani piutang, serta menyiapkan pemutakhiran data objek pajak.
Probolinggo (beritajatim.com) – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Probolinggo masih tersendat. Hingga 29 September 2026, realisasinya baru mencapai 75,20 persen dari ketetapan Rp29,54 miliar. Uang yang masuk ke kas daerah baru Rp19,55 miliar, sehingga masih ada sekitar Rp9,99 miliar yang harus dikejar hingga akhir tahun.
Belum satu pun kecamatan di Kabupaten Probolinggo berhasil mencapai pelunasan PBB-P2 sebesar 100 persen. Bahkan, 10 kecamatan masih mencatat realisasi di bawah 50 persen.
Kondisi serupa terjadi di tingkat desa. Dari total 194 desa yang menjadi objek pemungutan, baru 78 desa yang telah melunasi PBB-P2, sedangkan 116 desa lainnya masih belum lunas. Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo juga mencatat 43 desa memiliki realisasi di bawah 10 persen. Satu desa bahkan belum membukukan penerimaan PBB-P2 sama sekali.
Data tersebut terungkap dalam rapat koordinasi percepatan pelunasan PBB-P2 yang digelar BPPKAD Kabupaten Probolinggo di Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (30/9/2026). Rakor tersebut mempertemukan perwakilan 116 desa yang belum lunas, para camat, serta koordinator PBB-P2 tingkat kecamatan.
Besarnya tunggakan membuat persoalan PBB-P2 tidak hanya berkaitan dengan wajib pajak yang belum membayar. Pemkab Probolinggo juga menyoroti proses pemungutan hingga penyetoran hasil pungutan di tingkat desa dan kelurahan.
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Anang Budi Yoelijanto, menegaskan bahwa uang pajak yang telah dipungut harus benar-benar disetorkan dan tercatat sebagai penerimaan daerah.
“Target utama bukan hanya terkait pemungutan, tetapi memastikan penerimaan yang sudah dipungut benar-benar disetorkan dan tercatat sebagai penerimaan daerah,” katanya.
Sorotan terhadap tingkat desa dan kelurahan didasarkan pada perbedaan capaian penerimaan dari setiap kelompok buku pajak. Data BPPKAD per 28 September 2026 menunjukkan penerimaan Buku 1 dan 2, yang pemungutannya dilakukan pemerintah desa dan kelurahan, baru mencapai Rp7,33 miliar atau 50,88 persen dari baku.
Sementara itu, penerimaan Buku 3, 4, dan 5 yang pemungutannya dilakukan BPPKAD telah mencapai Rp10,88 miliar atau 71,96 persen. Perbedaan tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan penagihan PBB-P2 yang berada di tingkat desa dan kelurahan.
Di lapangan, BPPKAD mencatat beragam alasan yang menyebabkan wajib pajak belum melunasi kewajibannya. Sebagian masih menunggu hasil panen, belum memiliki dana, menunggu jatuh tempo, hingga sulit ditemui petugas.
Selain kemampuan membayar, persoalan administrasi juga menjadi kendala. Di antaranya ketidaksesuaian data objek dan subjek pajak, surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang belum tersampaikan atau belum ditagihkan, serta hasil pungutan yang belum disetorkan ke kas daerah.
Untuk menangani piutang PBB-P2 tahun 2025, Pemkab Probolinggo menggandeng kejaksaan melalui penerbitan 90 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk 90 desa/kelurahan. Upaya tersebut menghasilkan setoran yang berhasil diterima sebesar Rp307,65 juta.
Sementara itu, kegiatan monitoring dan evaluasi PBB-P2 yang dilaksanakan pada 11–22 September 2026 di 24 kecamatan menghasilkan tambahan penerimaan Rp866,82 juta.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, mengatakan percepatan pelunasan akan terus dilakukan melalui penguatan penagihan dan evaluasi terhadap penyebab rendahnya realisasi di setiap wilayah.
“Percepatan pelunasan PBB-P2 perlu terus dilakukan melalui penguatan penagihan, koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan serta penyelesaian berbagai kendala yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.
Selain memperkuat penagihan, BPPKAD menyiapkan pemutakhiran data objek pajak dengan memanfaatkan data Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari ATR/BPN Kabupaten Probolinggo. Data PTSL tersebut akan disesuaikan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 untuk memperbaiki basis data perpajakan.
Pemkab Probolinggo juga mengusulkan aturan yang mengaitkan pelunasan PBB-P2 dengan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), baik untuk penghasilan tetap maupun nonpenghasilan tetap. Usulan tersebut direncanakan dituangkan melalui peraturan bupati atau peraturan daerah.
Dengan sisa waktu menuju akhir 2026, Pemkab Probolinggo masih harus mengejar penerimaan sekitar Rp9,99 miliar agar target PBB-P2 sebesar Rp29,54 miliar tercapai. Di sisi lain, 10 kecamatan yang realisasinya masih di bawah 50 persen serta 43 desa yang belum mencapai 10 persen menjadi bagian dari pekerjaan penagihan yang harus diselesaikan pemerintah daerah. [rap/beq]






