Magetan (beritajatim.com) – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Nur Wakhid, S.H. belum dapat dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penundaan ini disampaikan melalui surat resmi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tertanggal 4 November 2025 yang ditujukan kepada Bupati Magetan.
Dalam surat bernomor 100.1.4.2/39640/011.2/2025, Pemprov Jatim menjelaskan bahwa pemberhentian anggota DPRD dari partai politik tidak dapat dilakukan apabila yang bersangkutan masih menempuh upaya hukum dan prosesnya belum berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat PKB telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian terhadap Nur Wakhid yang kemudian ditindaklanjuti dengan usulan PAW ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magetan. Namun, Nur Wakhid menggugat keputusan tersebut melalui Mahkamah Partai Kebangkitan Bangsa dan Pengadilan Negeri Magetan.
Gugatan di Pengadilan Negeri Magetan terdaftar dengan Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN.Mgt, yang diajukan pada 31 Oktober 2025. Karena perkara ini masih berjalan, Pemprov Jatim menyatakan belum bisa memproses administrasi PAW hingga ada putusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat.
“Dengan adanya gugatan yang sedang berjalan dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, usulan pemberhentian serta pengangkatan PAW belum dapat diproses lebih lanjut,” tulis Sekretariat Daerah Pemprov Jatim melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Didik Jaya Suyatno, dalam surat tersebut.
Dengan demikian, Nur Wakhid masih tetap menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Magetan sampai adanya putusan hukum final yang menentukan status keanggotaannya.
Surat dari Pemprov Jatim tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Magetan serta Ketua Dewan Pengurus Cabang PKB Magetan sebagai pemberitahuan resmi. [fiq/beq]






