Ponorogo (beritajatim.com) – Kekompakan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Ponorogo tak layak untuk ditiru. Ya, ada pasutri di bumi reog malah kompak sebagai pengguna dan pengedar narkotik dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu.
Pasutri itu berinisial AP (30) dan VY (29), warga Desa Ngampel Kecamatan Balong, Ponorogo. Alhasil, pasutri tersebut harus merasakan dinginnya jeruji besi, setelah ditangkap oleh Satreskoba Polres Ponorogo. “Dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Ponorogo, kita berhasil mengamankan pasutri asal Desa Ngampel Kecamatan Balong,” kata Kasat Reskoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen, Jumat (9/12/2022).
Terungkapnya pasutri yang mengguna dan mengedarkan sabu ini berawal dari penangkapan sebelumnya, yakni pelaku berinisial BA (35), warga Desa Demangan Kecamatan Siman. BA ini ditangkap oleh jajaran Satreskoba saat tengah mengedarkan pil dobel L pada tanggal 11 November lalu. “Petugas juga menggeledah rumah BA, dan menemukan barang bukti 22 butur obat daftar G dan sabu-sabu seberat 0,32 gram di dalam kamar pelaku,” katanya.
Petugas pun mengembangkan kasus ini, dan menyeret juga penyuplai sabu-sabu milik pelaku BA, yang tidak lain adalah pasutri AP dan VY. Dengan berbekal informasi dari BA, petugas pun berhasil mengamankan pasutri tersebut di rumahnya. “Dari penggeledahan, ditemukan sabu-sabu seberat 2,8 gram dari kamar pasutri tersebut. Barang itu disimpan di dua plastik klip kecil,” ungkap Akhmad Khusen.
[berita-terkait number=”3″ tag=”sabu-sabu”]
Dari pemeriksaan petugas, pasutri tersebut mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu ini setahun belakangan. Bahkan, mereka juga ikut menjual barang haram tersebut. Mereka mematok harga yang berbeda-beda tergantung ukuran berat sabunya. Yakni dikisaran Rp 400 ribu hingga Rp 1,5 juta.
“Petugas juga melakukan penangkapan terhadap penyuplai sabu untuk pasutri itu, yakni pelaku BS (43), yang merupakan warga Madiun. BS ditangkap beserta barang bukti sabu miliknya,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri dan dua pelaku lainnya itu dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tentang narkotika. Berdasarkan pasal yang disangkakan, mereka mendapatkan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama hingga 12 tahun penjara. “Mereka diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. [end/suf]






