Jombang (beritajatim.com) – Suhu Pilkada Jombang 2024 mulai memanas. Hal itu terlihat dengan maraknya kampanye hitam yang diarahkan pada paslon (pasangan calon) nomor urut 2 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kampanye hitam dilakukan melalui di media sosial.
Fenomena itu mendapat tanggapan dari lembaga hukum Surabaya, Rastra Huliselan, Lawyer sekaligus Managing Partner Kantor Hukum RHP. Dia mengatakan, kampanye hitam itu isinya menjelekkan lawan politik. Bentuknya, penghinaan, hasutan, fitnah dan lain sebagainya.
“Tindakan itu dapat dikualifikasikan dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu, bab larangan kampanye yang menyatakan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain. Adapun ancaman hukumannya ialah 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta, sebagaimana ketentuan Pasal 521 UU Pemilu,” ujarnya, Sabtu (26/10/2024).
Rastra menambahkan, berbeda dengan kampanye hitam, kampanye negatif justru diperbolehkan. “Jika kampanye hitam itu muatannya cenderung pada penghinaan, menyebarkan berita bohong, fitnah dan ditujukan untuk menjatuhkan kandidat tertentu, sedangkan kampanye negatif dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik melalui data riil yang ditampilkan,” jelasnya.
Dari sisi hukum, lanjut dia, kampanye hitam jelas dilarang, karena bersifat palsu dan bohong. Sedangkan kampanye negatif tidak dilarang. Ini justru membantu pemilih untuk mengambil keputusan obyektif terhadap pilihan politiknya. Karena muatannya berdasarkan data riil.
“Kampanye hitam jelas dilarang dan memiliki implikasi hukum terhadap yang melakukannya, sedangkan kampanye negatif tidak demikian. UU Pemilu yang ada sudah mengakomodir soal itu, tinggal bagaimana penegakan hukum pemilunya saja yang bergantung pada ketegasan aparatur terkait,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir ini kampanye hitam disebar melalui media sosial. Kampanye hitam tersebut diarahkan pada KH Salmanudin Yazid dengan narasi bahwa Ia pernah dipecat dari posisinya sebagai ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan dihilangkan keanggotaannya dari NU.
“Padahal, semua narasi yang terkait dengan kampanye tersebut adalah tuduhan yang tidak berdasar. KH Salmanudin Yazid atau Gus salman tidak pernah dipecat dari kepengurusan dan keanggotaan NU oleh PBNU. Tidak ada itu,” kata politikus dari PKB (Partai kebangkitan Bangsa) M Subaidi Muchtar.
Oleh sebab itu, Subaidi mengimbau pada seluruh tim pemenangan untuk menjadikan proses Pilkada secara bermartabat dan beradab dengan mengedepankan sportifitas serta proses yang demokratis.
Pasangan Warsubi-Salman (WarSa) adalah Cabup-Cawabup yang akan bertarung di Pilkada Jombang 27 November 2024. Pasangan nomor urut 2 ini diusung oleh sejumlah partai. Di antaranya, Partai Gerindra (8 kursi), PKB (12 kursi), Partai Golkar (5 kursi), PKS (3 kursi), serta Partai Nasdem (2 kursi). Totalnya 30 kursi.
Sedangkan partai non-parlemen yang memberikan rekomendasi untuk pasangan ini adalah PAN (Partai Amanat Nasional), PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dan Partai Gelora. [suf]






