Ponorogo (beritajatim.com) – Terhitung mulai tanggal 8 Juni 2022 lalu, Dinas Perdagangan Koperasi Dan Usaha Mikro (Disperdagkum) Kabupaten Ponorogo, melakukan penutupan pasar hewan yang berada di lingkup bumi reog.
Penutupan itu berlangsung sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Penutupan pasar hewan ini berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo. Sebab, masih masifnya penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) di Ponorogo.
“Pengelolaan pasar hewan yang ada di Ponorogo, semuanya untuk ditutup. Ini merupakan rekomendasi dari Dipertahankan, semua pasar hewan, baik itu tingkat kecil hingga besar untuk dilakukan penutupan,” kata Sekretaris Dinas Perdagkum Kabupaten Ponorogo, Lukman Wahidi, Jumat (10/6/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-ponorogo”]
Pasar hewan yang skala kecil dan tidak ada sapinya, tetap juga dilakukan untuk penutupan. Hal itu kata Lukman, sudah disosialisasikan Disperdagkum kepada pedagang-pedagang. Penutupan semua pasar hewan itu, semata-mata untuk pencegahan penularan PMK. Sebab, tingkat kesebarannya saat ini sangat mengkhawatirkan.
“Kita lakukan monitoring dan lakukan evaluasi. Sekarang masyarakat kritis, kambing belum ada yang suspek PMK, masa juga dibatasi,” katanya.
Perlu diketahui, jika hewan kambing juga berpotensi terkena PMK. Maka dari itu, untuk kebaikan bersama dilakukan penutupan di semua pasar hewan di Ponorogo. Selain alasan tersebut, juga ada tren penularan PMK di Ponorogo ini meningkat setiap harinya.
“Kapan hari, laporannya ada 400-an tambahan kasus baru PMK,” katanya.
Selama pasar hewan ini ditutup, Lukman menyarankan kepada pedagang untuk melakukan jual beli secara online. Proses tawar menawar bisa dilakukan secara online, tidak perlu bertemu langsung di pasar.
“Imbauannya bisa dilakukan dagang secara online. Tidak perlu bertemu, nanti malah langsung bisa ke peternaknya,” pungkasnya. (end/ted)






