Tuban (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban akhirnya menyetujui 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif pada rapat paripurna Rabu (21/8/2024).
Dari 5 tersebut sebetulnya ada 6 Raperda yang diusulkan, namun 1 di antaranya masih belum bisa disetujui. Ini lantaran kesimpulan pembahasan belum mencukupi persyaratan persetujuan.
Menurut Ketua DPRD Tuban, H Miyadi bahwa 6 Raperda usulan eksekutif tersebut, satu diantaranya masih belum bisa disetujui, yaitu Raperda Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
“Alasannya karena kesimpulan pembahasan belum mencukupi persyaratan untuk disetujui dan masih akan di benahi,” ujar Miyadi.
Sebab, kata Miyadi ada beberapa aturan yang harus disesuaikan dengan undang-undang diatasnya. Sebab, raperda tersebut nantinya akan masuk dalam Propemperda tahun 2025 dan akan masuk pembahasan di tahun 2025.
“Jadi akan dilanjutkan pembahasannya tahun depan oleh anggota DPRD yang baru,” bebernya.
Sementara itu, Sekda Tuban Budi Wiyana menyampaikan perihal hasil rapat paripurna bersama DPRD Tuban membahas 6 Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman belum secara penuh mengakomodir Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Serta Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko,” ujar Budi Wiyana.
Sehingga, Raperda tersebut tidak dilanjutkan dan akan kembali diusulkan di tahun 2025, sembari melengkapi kajian yang diperlukan.
“Hari ini kita sepakati bersama bahwa Raperda tersebut sebaiknya tidak dilanjutkan pembahasannya,” terang dia.
Akan tetapi, nantinya akan diusulkan kembali dengan melakukan kajian lebih lanjut dengan menyesuaikan peraturan diatasnya. [ayu/beq]






