Lamongan (beritajatim.com) – Sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lamongan Usulan Pemerintah Daerah dan Raperda Inisiatif DPRD Tahap I tahun 2023 berhasil disepakati dan disetujui.
Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan (eksekutif) bersama 4 Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kabupaten Lamongan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan.
“Dua belas Raperda disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi, sedangkan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah disampaikan kepada Mendagri dan Menteri Keuangan RI untuk mendapatkan evaluasi melalui aplikasi resmi kementerian SISPENSI dan E-Perda,” kata Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Sabtu (30/9/2023).
Bupati Yuhronur berharap, hasil fasilitasi dan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur maupun Mendagri dan Menteri Keuangan dapat segera diterima untuk disempurnakan.
BACA JUGA:
Lamongan Gelar Turnamen Tenis Peringati HUT ke-78 TNI
Sebagai tindak lanjut, Bupati Yuhronur juga meminta, nomor register Perda dapat segera ditetapkan dan diundangkan, terlebih pada pajak daerah dan retribusi daerah yang diharapkan bisa segera efektif pada 5 januari 2024 mendatang.
“Untuk mendukung pelaksanaan peraturan daerah, pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang membidangi segera menyusun Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan peraturan daerah, sebagaimana secara eksplisit diamanatkan dalam peraturan daerah, dan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama DPRD Kabupaten Lamongan,” ungkap Bupati Yes.
Tak cukup itu, secara khusus Yuhronur meminta dukungan kepada DPRD Kabupaten Lamongan tentang pelaksanaan peraturan daerah terkait program bantuan hukum untuk masyarakat miskin agar mendapat akses yang adil dan sama di hadapan hukum.
BACA JUGA:
229 ASN Lamongan Ikuti Seleksi Calon Peserta MTQ
“Program bantuan hukum untuk masyarakat miskin harus mendapat pengawalan agar tepat sasaran penerimanya. Hal tersebut merupakan upaya dalam mewujudkan hak-hak konstitusi sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi, serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, melalui fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.
Adapun 13 Raperda itu meliputi:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Daerah,
2. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
3. Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa,
4. Raperda daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan,
5. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
6. Raperda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis,
7. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
8. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,
9. Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berasal dari Pemkab Lamongan,
10. Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin,
11. Raperda tentang irigasi daerah,
12. Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drenase, dan
13. Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
[riq/beq]






