Surabaya (beritajatim.com) – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan BUMD DPRD Jawa Timur mengeluarkan delapan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola dan kinerja badan usaha milik daerah di Jawa Timur. Rekomendasi tersebut disiapkan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah dan memperkuat kontribusi BUMD terhadap perekonomian masyarakat.
“Ada delapan rekomendasi yang dihasilkan oleh pansus ini untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kinerja BUMD di Jawa Timur,” kata Anggota Pansus Pengelolaan BUMD DPRD Jatim Yordan M. Batara Goa, Kamis (7/6/2026).
Rekomendasi pertama berkaitan dengan penerapan key performance indicator (KPI) yang mengikat bagi direksi dan komisaris BUMD. Indikator kinerja itu dinilai penting agar pengelolaan perusahaan daerah lebih terukur dan profesional.
“Key performance indicator harus menjadi basis kinerja dan mengikat bagi semua direksi maupun komisaris,” ujarnya.
Pansus juga meminta dilakukan penataan aset BUMD, baik aset inbreng, aset idle, maupun aset yang saat ini dikuasai pihak lain. Penataan aset dinilai penting agar potensi ekonomi daerah dapat dimanfaatkan lebih maksimal.
“Penataan aset harus dilakukan agar aset-aset BUMD bisa produktif dan tidak terbengkalai,” ucap dia.
Selain itu, pansus mendorong restrukturisasi BUMD dan holding agar kinerja perusahaan daerah lebih optimal. DPRD juga mengusulkan pembentukan biro khusus yang menangani pengelolaan dan portofolio aset BUMD di lingkungan Pemprov Jatim.
“Restrukturisasi dan pembentukan biro BUMD penting agar pengelolaan lebih fokus dan terarah,” katanya.
Pansus turut mengusulkan penguatan DABN agar statusnya ditingkatkan menjadi BUMD. Menurut DPRD, badan usaha pelabuhan tersebut memiliki potensi besar meski selama ini menghadapi berbagai persoalan.
“DABN ini satu-satunya badan usaha pelabuhan di Indonesia yang punya potensi besar, tetapi juga menghadapi banyak masalah,” ujar dia.
Dalam rekomendasi lainnya, pansus meminta transparansi dan evaluasi rutin terhadap direksi dan komisaris. DPRD menilai pejabat yang tidak mampu meningkatkan kinerja perlu segera dievaluasi atau diberikan sanksi.
“Direksi dan komisaris yang tidak bisa menjalankan tugas harus segera dievaluasi,” katanya.
Pansus juga meminta adanya grand design pengembangan BUMD untuk tiga hingga lima tahun ke depan. Selain itu, sinergi antar-BUMD dengan perbankan, BLUD, dan OPD juga dinilai perlu diperkuat.
“Kami ingin ada sinergi antar-BUMD agar pembiayaan dan pengembangan usaha bisa berjalan lebih maksimal,” ucap dia.
DPRD Jatim memberi batas waktu hingga akhir 2026 untuk melihat peningkatan kinerja BUMD. Jika tidak ada perubahan signifikan, pansus membuka kemungkinan pembentukan pansus baru pada 2027.
“Kalau sampai akhir 2026 belum ada peningkatan signifikan, kami tidak segan mengusulkan pembentukan pansus BUMD lagi,” pungkasnya. [asg/but]






