Magetan (beritajatim.com) – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Magetan menyoroti tingginya pengajuan dispensasi nikah oleh remaja di bawah umur. Sepanjang 2025, tercatat 68 perkara dispensasi nikah diajukan, dengan mayoritas permohonan dipicu kehamilan di luar nikah. PAN menilai sosialisasi pembatasan usia perkawinan saja belum cukup untuk mencegah pernikahan anak.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Magetan, Dwi Aryanto, dalam pandangan fraksi terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan, Senin (21/9/2026). Persoalan perkawinan dini menjadi salah satu dari sejumlah isu yang diminta mendapat perhatian dalam kebijakan pembangunan daerah.
Berdasarkan data yang disampaikan Dwi, dari 68 perkara dispensasi nikah yang tercatat sepanjang 2025, sebanyak 63 permohonan dikabulkan. Sementara itu, tiga perkara dicabut dan dua perkara lainnya gugur karena pemohon tidak hadir dalam persidangan.
Ditinjau dari jenjang pendidikan, pemohon paling banyak berasal dari tingkat sekolah menengah pertama (SMP), yakni 48 orang. Selanjutnya, terdapat 13 pemohon dari jenjang sekolah dasar (SD) dan enam pemohon dari sekolah menengah atas (SMA).
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan perkawinan anak perlu mendapat penanganan yang melibatkan keluarga, sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pernikahan pada usia anak dapat berdampak terhadap keberlanjutan pendidikan, kesiapan membangun keluarga, kondisi sosial ekonomi, serta pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Dwi Aryanto mengungkapkan, pengajuan dispensasi nikah masih berlanjut pada 2026. Hingga 3 Agustus 2026, tercatat 31 permohonan telah diajukan. Kehamilan di luar nikah disebut menjadi faktor paling dominan di balik pengajuan izin perkawinan tersebut.
Menurut Fraksi PAN, angka tersebut belum mencakup seluruh kemungkinan kasus yang terjadi di kalangan remaja, termasuk anak yang masih bersekolah di tingkat SMA dan kelompok lainnya. Kondisi ini menjadi perhatian karena upaya pencegahan perkawinan anak dinilai membutuhkan pendekatan yang lebih luas dan berkesinambungan.
“Hal ini menggambarkan sosialisasi serta deklarasi pembatasan usia secara mandiri saja tidaklah cukup,” kata Dwi Aryanto dalam pandangan Fraksi PAN DPRD Magetan.
PAN mendorong agar pencegahan perkawinan anak tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi atau deklarasi semata. Menurut fraksi tersebut, diperlukan keterlibatan bersama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko perkawinan pada usia anak serta mencegah terjadinya perkawinan yang tidak didukung kesiapan remaja.
“Perlu upaya bersama-sama untuk kembali mengkampanyekan secara masif untuk menolak perkawinan bebas dan mencegah pernikahan,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menjadi pandangan politik Fraksi PAN dalam mendorong kebijakan pencegahan perkawinan anak. Implementasinya perlu disertai edukasi yang sesuai usia, pendampingan bagi remaja dan keluarga, serta koordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan langkah pencegahan tidak hanya bersifat seremonial.
Selain isu pernikahan dini, Fraksi PAN menyampaikan sejumlah catatan terhadap pengelolaan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Magetan. Fraksi tersebut meminta penjelasan mengenai pengendalian belanja pegawai, reformasi tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) berbasis kinerja, penyederhanaan organisasi, dan optimalisasi ruang fiskal daerah.
Dwi juga menyoroti perubahan posisi desil dalam data sosial ekonomi nasional yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi kehilangan akses bantuan sosial. Ia menekankan perlunya peningkatan koordinasi antara operator desa, kelurahan, kecamatan, dan dinas terkait agar proses sanggahan serta verifikasi ulang warga dapat ditangani secara tepat dan cepat.
Dalam sektor pertanian, Fraksi PAN menyoroti persoalan distribusi pupuk bersubsidi, kendala administrasi, dan keterbatasan kuota Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). PAN mendukung perbaikan data penerima pupuk, termasuk pertimbangan pendataan lahan berbasis geospasial untuk meningkatkan ketepatan penyaluran.
Fraksi tersebut turut meminta penjelasan mengenai peran tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam mendukung pembangunan daerah, sinkronisasi data pengguna PLN dengan pemerintah daerah, serta strategi menghadapi penurunan alokasi dana desa pada 2026.
Fraksi PAN juga menyinggung kondisi demografi Magetan yang mulai memasuki era penduduk menua. Dalam pandangannya, 20,29 persen penduduk disebut telah berusia 60 tahun ke atas. Kondisi itu dinilai membutuhkan perencanaan layanan kesehatan, perlindungan sosial, dan fasilitas publik yang menyesuaikan kebutuhan penduduk lanjut usia.
Berbagai catatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pandangan Fraksi PAN terhadap RAPBD Perubahan Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2026. Khusus persoalan perkawinan anak, tindak lanjut pemerintah daerah diharapkan mencakup penguatan edukasi, pendampingan keluarga, serta kerja sama lintas sektor untuk mencegah pengajuan dispensasi nikah yang dipicu persoalan sosial dan kurangnya kesiapan remaja.
PAN menegaskan pentingnya perencanaan pembangunan yang kuat dan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Upaya pencegahan pernikahan dini menjadi salah satu isu yang perlu diintegrasikan dalam kebijakan perlindungan anak dan pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Magetan. [fiq/kun]






