Pamekasan (beritajatim.com) – Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Mokhamad Munir memastikan sudah menerapkan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang melarang seluruh polisi lalu lintas (polantas) melakukan penilangan manual terhadap para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.
Instruksi itu tercantum dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Untuk wilayah hukum Polres Pamekasan, sudah memakai elite mobile dan statis, serta tidak menggunakan penilangan manual,” kata Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Mokhamad Munir, Jum’at (28/10/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”polres-pamekasan”]
Bahkan selama ini, Satlantas Polres Pamekasan juga sudah menerapkan berbagai penindakan berbasis IT. Hal tersebut sebagai inovasi dalam rangka meningkatkan modernisasi sistem teknologi berkelanjutan sesuai dengan edaran dari Polda Jawa Timur, Juni 2022 lalu.
Beragam program berbasis IT yang sudah diterapkan sebelumnya, seperti program INCAR, yakni E-TLE Mobile, serta aplikasi lainnya. Di antaranya program E-TLE Statis, E-TLE Mobile, Samsat Drive Thru, E-Turjawali, dan jenis program lainnya.
“Tidak kalah penting, kami juga ingin selalu mengimbau sekaligus mengajak masyarakat khususnya para pengendara bermotor, agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas yang bertujuan untuk keselamatan pribadi maupun orang lain,” pungkasnya. [pin/ted]






