Surabaya (beritajatim.com) – Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah atau UM Surabaya, Samsul Arifin menyebut jika saat ini seorang yang terpapar paham radikal lebih memilih melakukan aksi teror secara mandiri alias ‘lone wolf terorism’.
Ari menjelaskan, bahwa disadari atau tidak, aksi teror terus berkembang. Dulu orang yang melakukan aksi terorisme selalu berangkat mengatasnamakan suatu organisasi atau kelompok tertentu, dan dilakukan secara komunal.
“Dalam perkembangannya hal itu sudah tidak lagi dilakukan, seseorang yang telah terpapar paham radikal memilih untuk bergerak secara mandiri, hal ini dikenal dengan istilah lone wolf terrorism,” jelas Ari kepada beritajatim.com, Kamis (4/5/2023).
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/olahraga/persebaya-bajak-2-pemain-bhayangkara-bukan-andik-vermansyah/
Ia menerangkan, lone wolf terrorism sendiri dapat dilakukan oleh seseorang yang merasa dirinya memiliki alasan atau keyakinan tertentu, dan merencanakan serta melaksanakan aksi kekerasan secara mandiri.
“Meskipun kepolisian telah menyatakan bahwa pelaku tidak berafiliasi dengan suatu kelompok teroris tertentu, bukan berarti pelaku bersih dari paham radikal. Bahkan, hal ini memanglah strategi baru dalam aksi teror, karena sifatnya yang individualis, lone wolf terrorism biasanya lebih sulit dideteksi dan diprediksi karena tidak adanya keterikatan dengan kelompok teroris yang terorganisir,” terangnya.

Kendati demikian, hal itu bukan berarti bahwa aksi terorisme oleh individu tidak dapat dicegah. Kata Ari, penegakan hukum dapat melakukan pencegahan dengan memperketat pengawasan, meningkatkan kemampuan intelijen, dan memberikan pendidikan dan tindakan pencegahannya.
“Terkait dengan ancaman pidana, pelaku dapat dijerat pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati. Karena tidak ada korban jiwa, maka tindak pidana tersebut dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan sesuai dengan ketentuan pasal 53 KUHP, yang ancaman pidananya dikurangi sepertiga dari maksimum pidana pokok yang didakwakan,” jelasnya.
Ari pun berpesan, kasus penembakan yang terjadi di Kantor Pusat MUI menjadi penanda bagi semua, bahwa ancaman kejahatan terus mengintai, terlepas apapun hal yang melatarbelakangi terjadinya hal tersebut, semua pihak harus tetap tunduk pada regulasi yang ada. [ipl/kun]






