Surabaya (beritajatim.com) – Pakar drainase sekaligus Dosen Teknik Infrastruktur Sipil Fakultas Vokasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Saud Ismail, mengusulkan agar setiap pembangunan perumahan di Kota Surabaya diwajibkan memiliki area tampung air hujan di luar ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya.
“Selama ini perda belum mengatur soal tampungan air. Padahal setiap pembangunan pasti mengubah daya serap tanah. Nah, supaya ada kekuatan hukumnya, sebaiknya kewajiban menyediakan area tampung air ini dimasukkan dalam perda,” jelas Saud, Kamis (12/11/2025).
Saud menjelaskan, konsep area tampung air berbeda fungsi dengan RTH karena berfokus pada penahanan sementara air hujan sebelum dialirkan ke saluran kota. Mekanisme ini, menurutnya, sangat penting agar kawasan baru tidak menambah beban debit air di wilayah lain yang posisinya lebih rendah.
“Pengembang boleh membangun, tapi tidak boleh membebani saluran di bawahnya. Jadi harus ada tampungan dulu. Volume air yang ditampung disesuaikan dengan kondisi hidrologi dan topografi lahan,” terangnya.
Menurut Saud, selama ini kolam retensi yang dibuat pengembang belum memiliki dasar hukum baku dan hanya bergantung pada rekomendasi teknis dari dinas terkait. Ia menilai perlu adanya standar operasional yang jelas agar pembuangan air dari tampungan ke saluran umum tidak dilakukan sembarangan.
“Air di tampungan itu tidak boleh langsung dibuang ketika saluran masih penuh. Harus menunggu surut dulu, baru bisa dialirkan. Jadi ada sistem yang jelas,” tuturnya.
Saud menambahkan, penerapan aturan area tampung air di tingkat kawasan juga dapat membantu mengurangi risiko banjir di permukiman lama yang sering terdampak limpasan dari pembangunan baru. Ia menyebutkan, kondisi ini kerap terjadi ketika kawasan perumahan baru dibangun dengan elevasi lebih tinggi dibandingkan lingkungan sekitarnya.
“Seringkali kawasan baru tidak banjir karena ditinggikan, tapi kampung di sekitarnya yang jadi korban. Supaya adil, air hujan dari kawasan pembangunan harus ditampung dulu di sana,” ujarnya.
Lebih jauh, Saud menekankan agar area tampung air tidak hanya berfungsi sebagai kolam tandon sementara, tetapi juga sebagai area resapan air tanah untuk memperkuat konservasi sumber air, terutama di kawasan pesisir Surabaya yang menghadapi ancaman intrusi air laut.
“Sebaiknya tampungan itu bisa meresapkan air ke tanah. Hujan itu berkah, jadi airnya dimanfaatkan, diresapkan, baru dialirkan. Jangan langsung dibuang,” tegasnya.
Ia berharap, usulan tersebut dapat masuk ke dalam pasal Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, sehingga seluruh pihak memiliki dasar hukum yang sama dalam mengelola limpasan air hujan.
“Kalau sudah masuk perda, nanti semua punya acuan yang jelas. Mulai dari volume tampungan, lama penahanan air, sampai mekanisme pembuangan. Dengan begitu, pengendalian banjir di Surabaya bisa dilakukan lebih sistematis,” pungkas Saud. [asg/beq]






