Surabaya (beritajatim.com) – Rencana penghapusan guru honorer membuat pemerintah didorong memberikan afirmasi bagi pengajar senior.
Mereka perlu mendapat kesempatan lewat jalur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah penghapusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini menargetkan penghentian status guru honorer di sekolah negeri per 1 Januari 2027.
Pakar Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Agie Nugroho Soegiono, menyebut penataan ini sebenarnya berjalan sesuai dengan reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pemerintah ingin menciptakan sistem tenaga pendidik yang memiliki standar rekrutmen, kompetensi, dan perlindungan hukum yang sama,” jelas Agie, Senin (18/5/2026).
Namun, pelaksanaan aturan ini dinilai terburu-buru akibat distribusi guru yang belum merata. Banyak sekolah di daerah terpencil masih bergantung pada pengajar honorer sebagai penopang proses pembelajaran.
“Kebijakan yang seragam secara administratif belum tentu menciptakan keadilan secara kontekstual,” tutur Agie.
Oleh karena itu, mekanisme transisi yang adil perlu disiapkan agar tidak memicu kekosongan guru. Pengabdian panjang para honorer harus dihargai melalui skema rekognisi serta perbaikan sistem kesejahteraan.
“Evaluasi kebijakan jangan hanya berfokus pada kepatuhan administratif. Tetapi juga harus melihat dampaknya terhadap kualitas pendidikan dan keadilan bagi tenaga pendidik,” pungkasnya. [ipl/ted]






