Gresik (beritajatim.com) – Tersangka Akromul Aziz (28) warga Tambak Asri Jalan Bunga Rampai Kota Surabaya, tidak menyangka dirinya dibuntuti polisi usai mencuri motor milik Firman Maulana Hadi (21) warga Desa Driyorejo Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Usai mencuri bersama rekannya yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena kabur hendak ditangkap. Gerak-gerik Aziz sudah dicurigai oleh polisi.
Penangkapan ini bermula saat petugas Polsek Driyorejo mengetahui gerak gerik dua orang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam. Petugas langsung membuntuti pelaku mulai Desa Driyorejo menuju Desa Krikilan lalu ke Desa Sumput ke Desa Petiken hingga Desa Tenaru.
[berita-terkait number=”5″ tag=”curanmor”]
Kecurigaan petugas semakin tahu saat pelaku mendorong motor Yamaha Mio warna merah hasil curian ke arah Surabaya. Polisi langsung gerak cepat menghentikan dua orang tersebut. Namun salah satu dari orang tersebut tiba-tiba melarikan diri kearah Surabaya.
Kecurigaan petugas semakin mengerucut. Ketika di interogasi dilapangan orang tersebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan. Mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Mio yang didorong tersebut adalah hasil curian di Desa Driyorejo.
Pria tersebut beserta motor Yamaha Mio langsung diamankan ke Mapolsek Driyorejo. Identitas beserta barang bukti satu unit motor. Sedangkan rekan pelaku kabur, namun polisi telah mengantong identitasnya.
Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaidi mengatakan, tersangka mencuri motor dengan cara merusak kunci sepeda motor. Tersangka merusak menggunakan alat khusus berupa kunci T. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan memburu teman dari tersangka tersebut,” katanya, Rabu (3/03/2022).
Tersangka dan barang bukti satu unit kedaraan bermotor Yamaha Mio W 6238 YK warna merah diamankan di Mapolsek Driyorejo. “Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” pungkas Zunaidi. [dny/kun]






