Sidoarjo (beritajatim.com) – Paguyuban pengelola tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) se-Sidoarjo minta Perbup Iuran Sampah Nomor 116/ 117/ 118 TAHUN 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Pengelolaan Persampahan untuk dicabut. Perbup tersebut mengatur bahwa tarif senilai Rp 25 ribu sampai Rp 35 ribu per kepala keluarga (KK).
Paguyuban bersama warga dan kelompoknya telah berkirim surat kepada Bupati Sidoarjo. Tujuannya untuk mengubah perhitungan pemungutan sampah yang dianggap merugikan warga.
“Hal ini akan menjadi problem serius di masyarakat. Maka jalan keluarnya Perbup tersebut dicabut,” ucap Ketua Paguyuban Pengelola TPST se-Sidoarjo Hadi Purnomo Rabu (15/3/2023).
Paguyuban juga mengancam kepada Pemkab Sidoarjo dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kab. Sidoarjo, jika sampai Perbup itu diberlakukan, pihaknya bersama petugas gerobak sampah akan melakukan aksi demo di depan Pendopo Delta Wibawa.
“Kami akan melakukan mogok massal dalam mengelola sampah,” tandasnya.
Dalam penanganan sampah, Hadi meminta soal penanganan dan pengelolaan sampah dikembalikan ke Perbup sebelumnya, yakni Nomor 6 Tahun 2012.
BACA JUGA:
Ini Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Pengelolaan Sampah di Sidoarjo
PJB dan Pemkab Sidoarjo Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar PLTU
Dimana, sambung dia, tarif biaya TPA Jabon hanya Rp 2 ribu/KK. “Bukan seperti dalam Perbup terbaru yang disebutkan berdasarkan berat sampah, yakni senilai Rp 500 perkilogramnya,” sebut Hadi.
Masih menurut Hadi, juga disebutkan dalam idealnya seperti dalam sosialisasi DLHK Kab. Sidoarjo bahwa prosentase setiap orang hasilkan sampah 0,6 kilogram setiap harinya. Jika dikalkulasikan setiap KK harus membayar sebesar Rp 77 ribu setiap bulannya.
“Apabila memang harus dinaikkan karena biaya meningkat, dari sebelumnya Rp 2 ribu per KK, pihaknya siap menerima apabila naik menjadi Rp 4 ribu per KK,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sidoarjo”]
Sementara itu, Kepala DLHK Sidoarjo Bahrul Amig menyatakan pihaknya tidak akan membatasi pengelola untuk menyuarakan aspirasi warga. Namun, ia menegaskan perbup tersebut jadi pedoman. Yakni, tarif ke TPA ditetapkan menggunakan hitungan berat sampah agar pengelolaan sampah di TPST optimal.
Tujuannya, agar sampah semakin sedikit yang dibawa ke TPA. Apalagi, saat ini rata-rata ada 600 ton sampah yang dibuang ke TPA setiap harinya. ”Jika dihitung, umur teknis TPA hanya lima tahun. Setelah itu, overload,” jelasnya dengan menambahkan patokan tarif tersebut harapannya sampah bisa lebih banyak yang tuntas di tiap kawasan sehingga tidak perlu dibawa ke TPA. [isa/but]






