Surabaya (beritajatim.com) – Paguyuban Juru Parkir (Jukir) Surabaya (PJS) mengancam akan menghentikan setoran retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai protes atas penangkapan 700 anggotanya oleh kepolisian. Aksi massa ini dilakukan dengan mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya di Jalan Raya Menanggal pada Jumat (30/1/2026).
Para jukir merasa keberatan dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang dijatuhkan aparat kepolisian Polrestabes Surabaya dalam beberapa waktu terakhir. Penindakan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan karena menyasar para jukir yang diklaim sebagai rekanan resmi pemerintah kota.
Ketua PJS, Izul Fiqri, mengungkapkan kekecewaannya setelah menelusuri dasar hukum penindakan tipiring tersebut langsung ke markas kepolisian. Ia menyebut bahwa langkah represif aparat tersebut dilakukan atas dasar permintaan resmi dari pihak Dishub Kota Surabaya.
“Harus tanggungjawab dishub, dishub yang ambil setoran kita setiap hari. Kita datangi Polrestabes, ternyata Polrestabes menyampaikan kepada kita, ini atas permintaan dishub. Kan ini ludrukan, jangan begitulah kasihan juru parkir-juru parkir ini,” kata Izul di Kantor Dishub Kota Surabaya, Jumat (30/1).
Izul menegaskan jika aksi penyisiran atau sweeping tipiring ini terus berlanjut, ribuan jukir di Surabaya akan melakukan perlawanan secara masif. Langkah tersebut berupa aksi mogok kerja dan penghentian setoran uang pendapatan parkir yang selama ini menjadi salah satu pundi utama PAD.
“Kami ultimatum semua juru parkir dilarang setor PAD. Dilarang setor retribusi harian parkir melalui Katar (Kepala Pelataran) Dinas Perhubungan. Saya akan memberikan instruksi kepada seluruh jukir yang ada di Kota Surabaya, jangan setor,” tegas Izul dengan nada tinggi.
Persoalan atribut seperti rompi dan seragam resmi juga menjadi sorotan utama dalam aksi protes yang berlangsung cukup panas tersebut. Izul menilai ketidaklengkapan atribut jukir di lapangan merupakan bentuk kelalaian Dishub Surabaya dalam memenuhi hak-hak operasional para pekerja.
“Jangan sampai juruparkir ini diadu dengan aparat penegak hukum, kasihan. Seragam itu dapat dari mana sih, kan dapatnya dari Dishub. Kalau Dishub tidak ngasih gimana jukir bisa beratribut, berompi, berseragam dan lain sebagainya,” lanjutnya lagi.
Berdasarkan data PJS, banyak anggota yang terjaring tipiring sebenarnya sudah mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi sebagai mitra Dishub. Kondisi ini membuat para jukir merasa tidak memiliki perlindungan hukum meskipun setiap harinya menyetor retribusi sesuai target yang ditetapkan.
Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, memberikan tanggapan langsung terkait desakan para jukir yang memadati kantornya tersebut. Ia menjelaskan bahwa kewenangan terkait sanksi tipiring sepenuhnya berada di tangan pihak kepolisian dan Satpol PP Kota Surabaya.
“Saya garis bawahi tadi sudah, bahwa kewenangan itu ada di lepolisian atau Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya,” ujar Trio. Kendati demikian, pihaknya berjanji akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum guna membahas teknis penertiban di lapangan.
Menanggapi ancaman mogok setor PAD, Trio menyatakan akan tetap mencari solusi yang lebih bijak melalui mekanisme perundingan bersama para jukir. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan operasional parkir di Surabaya lumpuh total karena aksi mogok.
Pemerintah kota menyiapkan skenario penggantian petugas jika aksi mogok setor retribusi benar-benar dilakukan secara serentak oleh para jukir. “Entah nanti teknisnya ada teman-teman dari Dinas Perhubungan yang menggantikan, atau dari jukirnya sendiri yang menyerahkan kepada seseorang, itu pasti ada, tetap berjalan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, data Dishub Kota Surabaya menunjukkan terdapat total 1.747 orang juru parkir resmi yang beroperasi di wilayah Kota Pahlawan. Rinciannya, sebanyak 1.069 jukir sudah memiliki kontrak KTA resmi, sedangkan 678 sisanya masih dalam status belum memiliki KTA. [rma/beq]






