Gresik (beritajatim.com)- Keberadaan wisata religi di Gresik belum menopang pendapatan asli daerah (PAD) lewat retribusi. Pasalnya, para pengunjung wisata religi lebih banyak yang menggunakan kendaraan pribadi maupun elf. Sehingga, mereka tidak terkena retribusi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Selama ini, para pengunjung wisata religi di Gresik memang tidak secara langsung dikenakan karcis. Retribusi dari para pengunjung ini ditarik sekaligus kendaraan yang terparkir di area parkir wisata. Seperti wisata Makam Malik Ibrahim di lokasi parkir Lumpur dan wisata Sunan Giri di lokasi parkir Sekarkurung.
Dalam perjalanannya, peziarah yang berhenti di area parkir hanya yang menggunakan bus besar. Sementara untuk peziarah yang menggunakan mobil pribadi maupun carteran elf langsung ke lokasi makam.
[berita-terkait number=”3″ tag=”wisata-religi-gresik”]
“Sesuai Perda memang sudah ada, sebetulnya seluruh pengunjung berhenti di lokasi parkir,” ujar Kepala UPT Destinasi Wisata Terpadu Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudan dan Olahraga, Sudarmanto, Kamis (29/9/2022).
Ia menambahkan, pendapatan dari sektor wisata religi ini belum bisa maksimal. Mengingat banyak peziarah yang tidak melakukan parkir di area parkir. Namun pemerintah pun merasa dilema apabila retribusi itu ditarik di area makam. “Kalau ditarik di makam kurang etis. Ini karena memang dari dulu sudah include atau jadi satu dengan parkir kendaraan,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang menggodok cara agar tarikan retribusi itu bisa lebih maksimal. Apalagi untuk wisata religi ini ditarget sebesar Rp 1,5 miliar. “Ada usulan ditarik namun urung dilakukan karena tidak etis. Ini masih kami bahas bagaiaman solusinya. Yang jelas sesuai Perda (peraturan daerah), retribusi itu ada,” pungkasnya. [dny/suf]






