Mojokerto (beritajatim.com) – Operasi Yustisi terus digelar Polresta Mojokerto bersama tim gabungan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polresta Mojokerto.
Sebanyak 26 pelanggar protokol kesehatan berhasil terjaring dalam Operasi Yustisi pada, Minggu (10/1/2020) malam.
Kanit Reskrim Polresta Mojokerto, Ipda Muklisin mengatakan, Operasi Yustisi digelar secara Patroli Hunting. “Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 melakukan Operasi Yustisi secara mobiling,” ungkapnya, Senin (11/1/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”polresta-mojokerto”]
Dengan rute mulai dari Mapolresta Mojokerto di Jalan Bhayangkara ke arah selatan menuju Jalan Mojopahit dan belok kiri ke Jalan Brawijaya. Dari Jalan Brawijaya langsung menuju Alun-alon Kota Mojokerto dan ke arah selatan ke Jalan Mojopahit langsung kembali ke Bhayangkara Mapolresta Mojokerto.
“Dilaksanakan Operasi Stasioner dengan titik-titik pelaksanaan di Simpang 4 Bentar Jalan Mojopahit. Di Simpang 4 Bentar, petugas menjaring 26 pelanggar protokol kesehatan. Dari para pelanggar tersebut disita identitas sebanyak 21 pelanggar dan 5 HP milik pelanggar,” katanya. [tin/ted]







