Sidoarjo (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar Operasi Wirawaspada Serentak April 2026 selama empat hari, mulai 7 hingga 10 April 2026. Operasi gabungan ini menyasar 12 titik pengawasan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, serta Mojokerto.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran tersebut berupa ketidaksesuaian antara aktivitas yang dilakukan dengan visa serta izin tinggal yang dimiliki.
Ketiga warga negara asing berinisial DJ (35), ZZ (48), dan ZY (31) itu diketahui bekerja di sebuah pabrik di wilayah Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa pihaknya akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) apabila terbukti melanggar aturan.
“Tindakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 75 ayat (2) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Agus menjelaskan, Operasi Wirawaspada 2026 merupakan bagian dari arahan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan terhadap warga negara asing, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
“Kami terus berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan keimigrasian secara mandiri dan rutin terhadap warga negara asing di wilayah kerja, serta menggandeng instansi terkait dan aparat penegak hukum dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora),” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing.
“Pasti laporan itu akan langsung kami tindaklanjuti,” pungkasnya. [isa/beq]






