Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan berhasil mengungkap 21 kasus selama digelarnya Operasi Sikat Semeru 2022. Selain itu, polisi juga berhasil menumpas 11 pelaku kejahatan dalam operasi tersebut.
“Selama Ops Sikat Semeru 2022, ada 21 kasus yang diungkap, yakni 6 kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) dan 15 kasus Curanmor. Sedangkan untuk tersangka yang diamankan ada 11 orang,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, saat Konferensi Pers di Mapolres Lamongan, Rabu (12/10/2022).
Lebih rinci, AKBP Yakhob menyebut, dari 11 tersangka itu 6 orang di antaranya adalah tersangka kasus Curat, meliputi MR (57), SES (37), M (47), SM (32), MRS (50), dan NS (28). Lalu 5 orang sisanya adalah tersangka kasus Curanmor, yakni SM (36), MY (45), HR (28), MR (34) dan NA (27).
“Tiga tersangka Curat ditahan di Rutan Polres Lamongan, dua direstorative justice (RJ) oleh Polres Lamongan dan 1 oleh Polsek Glagah sesuai Perpol 8 Tahun 2021. Sementara dari lima tersangka Curanmor itu empat ditahan di Rutan Polres Lamongan dan seorang lagi ditahan di Polres Bojonegoro,” terangnya.
Mengenai tempat kejadian perkara (TKP), Yakhob menjelaskan bahwa aksi Curat yang dilakukan tersangka itu berada di 2 tempat di Kecamatan Paciran, 1 tempat di Kecamatan Mantup, 1 tempat di Kecamatan Kembangbahu, 1 tempat di Kecamatan Tikung dan 1 tempat di Kecamatan Glagah.
[berita-terkait number=”5″ tag=”operasi-semeru”]
Selanjutnya untuk Curanmor, tambah Yakhob, di 6 tempat Kecamatan Karanggeneng, 2 tempat Kecamatan Brondong. Lalu di Kecamatan Sukodadi, Karangbinangun, Modo, Solokuro, Babat dan Paciran, yang masing-masing 1 lokasi.
“Selain menangkap para tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti seekor kambing jenis Moreno, 8 ekor kambing jenis Jawa, dan 13 unit kendaraan roda dua,” bebernya.
Para tersangka Curat ini, tegas Yakhob, dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan para tersangka Curanmor dijerat Pasal 362 Ayat 1 ke-4E atau 2 KUHP, dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.
“Operasi Sikat 2022 ini sebenarnya digelar untuk menyasar kejahatan seperti Curat, Curanmor, premanisme atau pungli, street crime, penyalahgunaan senpi atau sajam, penyelundupan yang meresahkan masyarakat untuk ciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Lamongan,” jelasnya.
Terakhir, Yakhob juga berpesan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak kejahatan di lingkungannya kepada polisi agar segera ditangani.
“Ini adalah salah satu bentuk penyakit masyarakat yang menjadi atensi. Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian di Polres Lamongan,” pungkasnya.[riq/kun]






