Mojokerto (beritajatim.com) – Operasi Sikat Semeru 2022 yang digelar selama 12 hari, Polres Mojokerto berhasil mengungkap 30 orang pelaku. Dalam operasi yang dimulai tanggal 19-30 September 2022 tersebut, petugas juga mengamankan satu orang penyalahgunaan senjata api (senpi).
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, Operasi Sikat Semeru dengan sasaran prioritas adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme dan kepemilikan senjata api.
[berita-terkait number=”5″ tag=”operasi-zebra-semeru”]
“Ada sebanyak 30 pelaku yang berhasil diungkap. Sebanyak 17 kasus curat, satu kasus curas, lima kasus curanmor, pencurian 4 kasus, premanisme 2 kasus, satu premanisme dan satu orang penyalahgunaan senpi,” ungkapnya, Kamis (6/10/2022).
Tim Jatanras Polres Mojokerto menangkap pemuda yang memiliki senpi rakitan. Pemilik senpi rakitan tersebut merupakan bandar narkoba jenis sabu berinisial NH asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Pengungkapan kepemilikan senpi berawal dari kasus narkoba yang ditangani Polsek Ngoro.
“Petugas mendapatkan kabar pelaku memiliki senpi rakitan. Hasil pemeriksaan pelaku mengaku senpi tersebut didapat dari salah satu pembeli sabu yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Beberapa pelaku juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mojokerto,” jelasnya.
Beberapa pelaku ada yang residivis dalam kasus curanmor dan curat khususnya membobol rumah kost dan rumah kosong yang ditinggal penghuninya. Dalam aksi membobol rumah, sasaran para pelaku adalah uang, handphone serta barang berharga lainnya.
“Sementara itu, untuk terduga pelaku curanmor, mereka menyasar sepeda motor yang di tinggal pemiliknya di area persawahan. Petugas juga mengamankan pelaku curat mobil dengan modus operandi merusak kunci mobil dengan kunci T dengan sasaran kendaraan yang di parkir saat salat Jumat,” tegasnya. [tin/kun]







