Surabaya (beritajatim.com) – Operasi Pekat Semeru 2024 yang digelar selama 12 hari oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 55 kasus. Dari 55 kasus itu, polisi mengamankan 60 tersangka curanmor, perjudian, penjualan miras hingga peredaran narkoba. Diketahui, Operasi Pekat Semeru berlangsung sejak tanggal 19 Maret sampai 30 Maret 2024.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Iptu Muhammad Prasetyo mengungkapkan bahwa operasi pekat ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan serta menjelang Idul Fitri 1445 H.
Sebanyak 60 tersangka yang diamankan diantaranya 29 kasus judi, penjualan miras 3 kasus, curanmor 7 kasus dan 16 kasus peredaran narkotika. “Dari 55 kasus yang diungkap diantaranya perjudian 29 kasus, penjualan miras 3 kasus, curanmor 7 kasus dan 16 kasus peredaran gelap narkoba,” ungkap Prasetyo, Selasa (9/4/2024).
Prasetyo mengungkapkan, dalam kasus perjudian ada 29 orang yang diungkap dengan barang bukti 3 lembar deposite 9 lembar permainan, 14 handphone berbagai merk, dan capture bukti transfer mobile banking.
“Kemudian permainan judi online slot pragmatic 2 lembar print out, permainan judi handphone 2 lembar screenshot, permainan judi 1 lembar screenshot deposit, permainan judi 2 lembar screenshot mutasi rekening 1 handphone. Mereka ini penjudi dan disangka dengan Pasal 303 KUHP,” tutur Prasetyo.
Prasetyo menyebutkan, untuk kasus penjualan miras ada 3 orang yang diamankan dengan barang bukti 40 botol miras jenis arak, 10 botol cukrik dan 5 botol arak beras.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Khusen juga mengungkapkan kasus peredaran gelap narkoba sebanyak 17 kasus dengan mengamankan 17 orang tersangka dengan rincian 4 tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Polres Tanjung Perak, mengungkap 3 TO (target operasi) dengan mengamankan narkotika jenis sabu 22,07 gram,” tutur Khusen.
Polres Perak juga mengamankan 1.020 butil pil LL, 6,55 ganja kering, 4310 pil dobel LL dan uang tunai 600 ribu. Dengan barang bukti itu, Khusen mengklaim menyelamatkan 1500 manusia dari bahaya Narkoba. [ang/suf]






