Pacitan (beritajatim.com) – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pacitan kembali membuahkan hasil. Dalam operasi gabungan bertajuk Gempur Rokok Ilegal yang digelar Selasa (29/7/2025), petugas Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan mengungkap praktik peredaran rokok tanpa pita cukai di sejumlah lokasi.
Salah satu temuan menarik terjadi di sebuah warung angkringan milik pedagang bernama Winardi, di Desa Belah, Kecamatan Donorojo. Saat melihat kedatangan petugas, pedagang tersebut tampak tergesa menyembunyikan sesuatu ke dalam laci gerobaknya. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap keberadaan rokok ilegal yang disimpan dalam kaleng bekas kue dan plastik bening.
“Di etalase hanya terlihat rokok legal, tapi setelah diperiksa lebih dalam, kami menemukan rokok ilegal disembunyikan dalam kaleng roti,” ujar Dimas Wahyu Aji, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun ditulis Rabu (30/7/2025)
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 280 batang rokok ilegal dalam 16 bungkus. Winardi mengaku rokok tersebut bukan miliknya, melainkan titipan dari orang tak dikenal yang datang tiga hari sebelumnya.
Selain itu, dalam operasi yang sama, petugas juga menyasar sebuah minimarket di Desa Ketepung, Kecamatan Kebonagung. Ditempat ini, ditemukan 34 bungkus rokok filter merek Lucca yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan.
“Rokok tersebut seharusnya menggunakan pita cukai SKM (Sigaret Kretek Mesin), tapi dipasangi pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang nilainya lebih rendah,” ungkapnya.
Sebelumnya, operasi serupa juga dilaksanakan di Pasar Margomulyo, Kecamatan Punung, dengan dukungan personel Polsek dan Koramil setempat. Namun tidak menemukan adanya pedagang yang menjual rokok bodong.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta membahayakan masyarakat. (tri/but)






