Madiun (beritajatim.com) – Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Agus Purwo Widagdo menegaskan pihaknya langsung memproses pemberhentian terhadap oknum anggota berinisial HA yang diduga terlibat kasus penipuan terhadap warga Kabupaten Madiun.
Agus memastikan instansinya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang tersangkut persoalan hukum maupun pelanggaran disiplin.
“Namanya memang benar anggota Satpol PP dan Damkar Kota Madiun. Tetapi statusnya itu PPPK paruh waktu, bukan PNS,” ujarnya, Kamis (5/3).
Menurut Agus, setelah munculnya kasus yang kini ditangani Satreskrim Polres Madiun tersebut, pihaknya langsung mengambil langkah internal dengan memproses pemberhentian yang bersangkutan.
“Kami sudah memproses pemberhentiannya. Kalau ada anggota melakukan pelanggaran, apalagi terkait hukum, langsung kami berhentikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh anggota tanpa pengecualian sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga.
“Tidak ada lagi surat teguran atau semacamnya. Kalau sudah melanggar hukum atau kedisiplinan, langsung diberhentikan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, HA dilaporkan ke Satreskrim Polres Madiun oleh seorang warga Saradan, Kabupaten Madiun berinisial SP. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan anak korban bisa diterima di Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun.
Dalam aksinya, HA disebut meminta uang hingga Rp300 juta dengan dalih memiliki kuota khusus untuk masuk ke kampus tersebut. Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp150 juta dalam dua tahap.
Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, janji tersebut tak kunjung terealisasi sehingga korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Sandi Anto Prabowo membenarkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan kini sudah masuk tahap penyidikan.
“Laporannya sudah kami proses dan saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya. (rbr/ian)






