Surabaya (beritajatim.com) – Putra Deni (23) dan Jimmy Falaq (28) warga Gedangan, Sidoarjo, harus berurusan dengan petugas kepolisian dari Polsek Bubutan. Keduanya ketahuan menjual obat-obatan keras ilegal. Mereka diamankan di TL Jalan Ahmad Yani, Senin (23/08/2021).
AKP Oloan Mannulang selaku Kanitreskrim Polsek Bubutan menjelaskan bahwa kedua pelaku didapati menjual obat-obatan keras dalam bentuk pil. Hal tersebut diketahui saat ada informasi bahwa ada dua orang yang baru saja mengambil dan membawa kotak paket melintas di Jalan Maspati.

“Ada informasi yang masuk bahwa ada dua orang menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam nopol W-2760 NK melintas di jalan Maspati. Diduga baru saja mengambil paket yang berisi obat keras ilegal,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh beritajatim.com, Jumat, (27/08/2021).
Petugas yang mendengar informasi tersebut langsung menuju ke lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang membawa paket berisi 32 botol plastik. Total jumlah 30.528 butir pil obat keras.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
Dari hasil interogasi, mereka berdua mengaku diperintah oleh seseorang yang bernama Bajol. Bajol memberi perintah dari sebuah Lapas di Madiun untuk mengedarkan pil tersebut kepada orang-orang yang dikenal.
“Kedua tersangka mengaku diperintah oleh Bajol dari dalam lapas untuk mengedarkan kepada orang-orang yang dikenal melalui perantara kerabat keluarga Bajol,” imbuh Oloan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 30.528 butir pil obat keras, tiga unit handphone masing-masing merk Xiaomi, Oppo, dan Samsung, satu resi pengiriman serta satu unit motor Honda Beat W 2760 NK. [ang/but]






