Surabaya (beritajatim.com)– RDS (45) Oknum Pimpinan Media online di Gresik ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Benowo usai ketahuan memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu, Selasa, (14/12/2021) dini hari.
Kapolsek Benowo, Kompol Enny Rustam menjelaskan, penangkapan RDS bermula dari diamankannya dua bandar sabu dan inex di Traffic Light (TL) Tugu Pahlawan pada Senin, (13/12/2021) malam.
“Terlebih dahulu kami menangkap bandarnya yakni PH jenis kelamin laki – laki dan FP yang berjenis kelamin perempuan, saat kedua orang tersebut digeledah kami temukan inex 10 butir dan sabu satu poket,” ujarnya saat dikonfirmasi Beritajatim, Jumat, (24/12/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-surabaya”]
Usai ditangkap, kedua orang tersebut lalu mengoceh menjual ke RDS yang merupakan warga Gresik. Anggota yang mendapatkan informasi tersebut lantas melakukan pengejaran dan penggeledahan di Rumah RDS di wilayah Kebomas.
“Tersangka sempat mengelak, tetapi usai ditemukan Pipet bekas pakai dengan sabu yang penuh, tersangka pasrah dan mengakui perbuatannya,” imbuhnya.

Dari pengakuan RDS, dirinya telah membeli sabu dari kedua bandarnya sebanyak tiga kali dengan harga 350 ribu perpoket dengan metode transaksi langsung. Ditanya semenjak kapan mengkonsumsi sabu, Enny menjelaskan bahwa masih dilakukan pendalaman.
“Ngaku beli tiga kali dengan ketemuan langsung bukan ranjau, Untuk lamanya konsumsi masih kami lakukan penyelidikan. Saat ini kasus ini masih perkembangan untuk menangkap bandar yang lebih besar,” tegas Enny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun. (ang/but)






