Ponorogo (beritajatim.com) – Surat sanggahan dari Gulang Winarno terkait penonjobannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, telah diterima Bupati Sugiri Sancoko.
Namun, hingga Rabu (5/4/2025), surat tersebut belum dibaca oleh orang nomor satu di Bumi Reog itu.
“Kebetulan belum membaca saya suratnya, tapi sudah di meja,” ujar Bupati Sugiri saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).
Bupati dua periode itu juga belum menentukan sikap terkait surat sanggahan tersebut. Termasuk soal kemungkinan pengkajian ulang terhadap keputusan penonjoban Gulang Winarno.
“Kita lihat nanti karena saya memang belum baca suratnya. Tapi bagaimanapun, saya dan Pak Gulang itu kan saling sayang. Barangkali saat itu dia kepleset,” ungkapnya.
Sebelumnya, sanksi nonjob bagi Gulang Winarno telah diputuskan melalui tim pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo.
Meski demikian, Sugiri menegaskan bahwa keputusan mengenai ASN harus melalui pertimbangan yang matang dan jauh dari dendam pribadi.
“ASN itu harus dibersamai, dibina, dan diarahkan dengan baik,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, teka-teki siapa pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang dijatuhi sanksi nonjob akhirnya terjawab. Sosok tersebut adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Gulang Winarno.
Setelah sekian lama menjadi tanda tanya, kepastian ini mencuat pada detik-detik akhir masa sanggah. Di jam-jam terakhir, Selasa (4/3/2025), Gulang Winarno akhirnya melayangkan surat sanggahan kepada Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Iya memang benar saya telah menerima SK Bupati Ponorogo yang menyatakan saya dinonjobkan atau distaffkan,” ungkap Gulang saat dikonfirmasi.
Gulang Winarno dikenai sanksi hukuman disiplin ASN karena diduga terlibat dalam memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah pada Pilkada Ponorogo tahun 2024 lalu. Dalam surat sanggahannya, Gulang berharap Bupati Sugiri Sancoko dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
“Sebenarnya terkait sanggahan yang saya layangkan ini, merupakan hak dan intinya meminta kebijaksanaan beliau, agar beliau meninjau ulang dan meringankan hukuman disiplin kepada saya,” jelasnya.(end/ted)






