Lamongan (beritajatim.com) – Angka pernikahan dini di Kabupaten Lamongan masih cukup tinggi. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Lamongan Mazir S.Ag, M.Si mengatakan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingginya pernikahan dini di sejumlah kawasan Lamongan tersebut.
“Saat pandemi, angka dispensasi nikah serara nasional dari beberapa daerah naik signifikan, tak terkecuali Lamongan,” kata Mazir, saat diwawancarai, Minggu (19/12/2021).
Menurut Mazir, faktor tingginya pernikahan dini ini yang pertama karena faktor ekonomi, para remaja yang memutuskan untuk menikah tersebut beranggapan tak merasa kesulitan di bidang ekonomi saat berumah tangga.
“Masyarakat yang demikian kebanyakan secara geografis berada di pesisir pantai utara yang mata pencahariannya mengandalkan hasil laut dan industri. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pengajuan perkara di PA dari pantura yang rata-rata berusia 16 sampai 18 tahun,” ungkap Mazir.
Faktor kedua penyebab pernikahan dini, Mazir menyebut, karena pengaruh kemajuan teknologi yang tak dibarengi pertimbangan matang. Sehingga masih sangat labil dalam mengambil keputusan.
“Banyak yang kurang berpikir panjang sebelum ke jenjang pernikahan, lantaran terlalu sering menonton tayangan di TV maupun media sosial yang kurang positif, bahkan juga pornografi. Sehingga banyak remaja yang meniru dan melakukan hal yang dilarang agama,” bebernya.
Ketiga, Mazir menyebut, pengaruh industri dan perdagangan bebas, berdampak pada banyak masyarakat yang tak lagi saling sapa dan apatis terhadap tetangganya, ditambah orang tua yang kurang melakukan pengawasan pada anaknya, dan hanya memikirkan urusan kerjanya.
Sehubungan dengan hal itu, secara prosentase kasus yang dihimpun di Pengadilan Agama, hingga kini masih banyak remaja yang berusia di bawah umur mengajukan dispensasi kawin (Diskan).
“Peran dari orang tua dalam hal ini sangatlah penting, dalam melakukan pengawasan dan memberikan teladan yang baik terhadap anaknya,” ucapnya.

Setelah kawasan Pantura, selanjutnya kawasan Babat hingga Sukorame yang menduduki urutan kedua dalam hal dispensasi nikah. Mazir berkata, hal itu juga dampak dari kemajuan teknologi dan industri yang tak diimbangi ajaran agama, sehingga memunculkan permasalahan yang komplek.
“Selain itu, banyaknya pengajuan Diskan di daerah ini juga karena faktor rendahnya pendapatan secara ekonomi dan rendahnya kesadaran untuk menempuh pendidikan tinggi, sehingga orang tuanya menilai, dengan menikahkan anaknya, hal ini bisa menguranggi beban biaya keluarga,” paparnya.
Lebih jauh Mazir menerangkan, guna menghadapi permasalahan yang komplek ini, pemerintah telah mengkaji aturan lama Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, yang melibatkan lebih dari 100 Ulama, meliputi pakar Al-Qur’an, Hadits, dan Fikih.
“Semua sepakat kalau usia menikah bagi perempuan itu 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Meski awalnya menuai pro dan kontra, namun endingnya nyaman dan semua bisa menerima aturan,” terangnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”lamongan”]
Tak hanya itu, Mazir menambahkan, pentingnya sosialisasi yang matang pada perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, sehingga saat menuai pro kontra, masyarakat akan bisa lebih memahami dengan baik untung dan ruginya, sehingga ke depan terwujud masyarakat yang madani.
“Undang Undang yang menjadi acuan kita ini sebaiknya terlebih dulu dilakukan perbandingan, sehingga aturan ini tak tumpang tindih saat diberlakukan. Artinya antara aturan satu dengan yang lain harus singkron,” tandasnya.
Sebagai informasi, perkara dispensasi nikah di Lamongan selama 3 bulan terakhir yakni, pada bulan September ada 23, Oktober ada 37, dan November ada 44 beban perkara yang diputus, serta menyisakan 7 perkara untuk bulan Desember. [riq/but]






