Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Polsek Sooko Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian besi pengaman underpass jalur Kereta Api (KA) di KM 62+4/5 Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (27/10/2022).
Pelaku yakni Kartono (43) warga Lingkungan Balongkrai, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Pelaku yang mengaku sebagai orang Dinas Pekerjaan Umum (PU) menyuruh empat orang untuk memotong besi pengaman underpas sisi utara dan selatan.
Saat itu, Kepala Resor Jalan Rel 8.13 Mojokerto menerima laporan dari petugas Penilik Jalur terkait aksi pencurian pada, Kamis lalu sekira pukul 11.30 WIB dari Kepala Dusun (Kadus) Karangnongko. Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
“Pelapor menyuruh petugas Penilik Jalur agar ke lokasi duluan untuk menghentikan aktifitas pemotongan, lalu pelapor menyusul bersama rekan yang lain ke lokasi. Saat tiba di lokasi, pelapor melihat bahwa besi pengaman underpas sisi utara sudah terpotong,” ungkap Kasi Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati, Minggu (30/10/2022).
Empat batang besi pengaman underpas dalam keadaan terpotong tersebut sudah ada di atas mobil Isuzu pick up nopol S 9070 SA. Sedangkan untuk besi pengaman underpas rel KA di sisi selatan yang sudah dipotong belum sempat dinaikkan ke mobil milik pelaku.
Dari lokasi kejadian diamankan satu unit mobil Isuzu pick up nopol S 9070 SA empat batang besi pengaman underpas dalam keadaan terpotong, satu set las blander (alat pemotong besi), satu buah palu dan satu buah kunci inggris. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku yang mengaku sebagai orang Dinas PU yakni Kartono berhasil diamankan, pelaku mengakui menyuruh orang untuk memotong besi pengaman underpas rel KA di Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dengan alasan untuk pelebaran jalan,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut PT KAI mengalami kerugian kurang lebih Rp20 juta, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sooko untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Empat orang yang diminta memotong besi pengaman underpas re KA hanya sebagai saksi. [tin/kun]







