Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dilibatkan dalam penanganan bencana di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pelibatan Baznas ini harus diatur dalam Peraturan Daerah Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Rancangan perda ini tengah dibahas bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember. “Perda soal bencana mengharuskan pelibatan semua stakeholder kebencanaan, termasuk Baznas, terkondisikan, karena selama ini peran Baznas sangat minim di urusan sosial kebencanaan,” kata David Handoko Seto, juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRD Jember sebagaimana pandangan umum fraksinya, ditulis Jumat (16/6/2023).
David mengingatkan, bencana terjadi di luar prediksi manusia. “Sehebat apapun rencana manusia tetap Tuhan yang akan menentukan takdir akhirnya. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan dan Penanggulangan Bencana sangatlah penting dilahirkan sebagai payung hukum dalam upaya mitigasi bencana, kegiatan ketika terjadi bencana dan pasca bencana,” katanya.
Menurut David, tiga hal tersebut adalah mata rantai yang tak boleh putus dalam upaya pananggulangan bencana. “Pemkab Jember harus berinisiatif menggalang potensi stakeholder bencana seperti Destana (Desa Tanggap Bencana), relawan di luar BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dan lainnya untuk bisa mendapatkan fasilitas, mulai dari pelatihan hingga pembiayaan untuk berkomitmen bersama menjaga dan berperan aktif dalam kebencanaan,” katanya.
Alfian Andri Wijaya, juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB) sepakat perda kebencanaan tersebut segera dibuat. “Kabupaten Jember mempunyai potensi bencana yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti curah hujan yang tinggi, kemiringan tanah yang mengakbatkan longsor, letak geografis yang berada di dataran tinggi, gelombang tinggi, dan berkurangnya tanaman keras karena penebangan liar di sekitar, serta penggalian pasir dan batu,” katanya.
Alfian mengingatkan bencana alam di Kecamatan Panti pada awal tahun 2006. “Kita beberapa kali mempunyai pengalaman pedih terjadinya bencana tanah longsor di Kecamatan Panti dan beberapa bencana lain yang mengakibatnya kerusakan alam dan lingkungan. Jadi, bagi kami raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana ini sangat diperlukan,” katanya.
Setali tiga uang, Fraksi Pandekar melalui juru bicara Nyoman Aribowo raperda kebencanaan ini sangat sesuai dengan kondisi Kabupaten Jember yang termasuk dalam zona merah daerah rawan bencana alam. “Paradigma penyelenggaraan penanggulangan bencana harus komperehensif baik yang bersifat perencanaan, sosialisasi, pencegahan dan penanganan menjadi satu kesatuan yang saling berhubungan. Dengan demikian potensi tidak terduga atas terjadinya suatu bencana dapat diprediksikan, diantisipasi, dan ditanggulangi,” katanya.
Prediksi, antisipasi, dan penanggulangan yang tepat dan cepat, menurut Nyoman, bisa menekan kerugian dan kerusakan yang ditimbulkan bencana. “Perda ini memberikan panduan dan rambu rambu bagi pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan pembangunan daerah yang adaptif dengan potensi kebencanaan yang mungkin terjadi. Organisasi perangkat daerah terkait, khususnya BPBD, dapat merumuskan secara teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana dan terukur,” katanya. [wir]






